Dituduh Kirim Santet, Nelayan di Sukabumi Dibacok Saat Tidur

Korban tengah tertidur lelap bersama rekan-rekannya sebelum pelaku datang membabi buta membawa senjata tajam.

Diterbitkan 28 Agustus 2026, 23:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang nelayan bernama Aep Saepudin (44) menjadi korban penyerangan sadis di pelataran toko kawasan Dermaga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Pelaku berinisial M nekat menyabet korban menggunakan golok karena terprovokasi isu dugaan santet.

Aksi penganiayaan yang sempat terekam kamera CCTV tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) malam. Saat itu, korban tengah tertidur lelap bersama rekan-rekannya sebelum pelaku datang membabi buta membawa senjata tajam.

Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Sukabumi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah golok. Kepolisian mengonfirmasi bahwa motif utama penyerangan ini murni didasari dendam pribadi atas tuduhan mistis.

"Berdasarkan pemeriksaan awal yang kami lakukan, kejadian ini berawal dari pelaku yang menganggap korban mengirimkan santet kepadanya. Dari situlah muncul rasa kebencian kepada korban hingga berujung pada tindakan penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, Jumat (28/8/2026).

Polisi menjelaskan bahwa korban tidak sempat menyelamatkan diri saat diserang secara tiba-tiba.

Meski pelaku mencoba mengayunkan senjata tajam berkali-kali, beruntung hanya dua sabetan yang mengenai tubuh korban.

"Dalam kejadian tersebut, pelaku menggunakan senjata tajam dan mengenai bagian perut satu kali serta bagian punggung satu kali. Sementara pelaku terus mencoba melukai, namun hanya dua kali yang terkena tubuh korban," terang Dudi.

Pelaku Ditahan

Di sisi lain, kepolisian juga memeriksa kondisi psikologis pelaku untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku melakukan aksinya dalam keadaan sadar.

"Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa kondisi kejiwaan pelaku dinyatakan normal dan tidak mengidap gangguan jiwa saat menjalani proses pemeriksaan hukum," tegas dia.

Kini, pelaku M telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara atas tuduhan penganiayaan berat.

"Atas perbuatannya, pelaku M dijerat dengan Pasal 446 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," tutup dia.