Kronologi 2 Pencuri Mobil Tersungkur Ditembak Polisi

Kedua pelaku diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi.

Diterbitkan 28 Agustus 2026, 16:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap dua pelaku pencurian mobil pikap Mitsubishi L300 yang beraksi di kawasan Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Keduanya terpaksa ditembak setelah melawan petugas menggunakan senjata tajam saat hendak ditangkap.

Kedua pelaku yakni Pike Wijaya dan Ramdan Irawan. Mereka diamankan tim gabungan Resmob Polres Pesawaran, Resmob Polsek Labuhan Ratu, dan Jatanras Polda Lampung pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menangkap seorang pria bernama Agung Saputra yang diduga berperan sebagai penadah.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, tindakan tegas terukur dilakukan terhadap Pike dan Ramdan karena keduanya melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

"Keduanya kita amankan setelah tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, dan memang ada perlawanan menggunakan senjata tajam sehingga diberikan tindakan tegas terukur terhadap dua pelaku utama," kata Yuni, Jumat (28/8/2026).

Yuni menjelaskan, kedua pelaku diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi.

 

Kronologi

Salah satunya pencurian mobil pikap Mitsubishi L300 milik Untung Sugiyanto (75) yang terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.

Mobil Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi BE 8622 AO tersebut hilang dari rumah korban di Jalan Palapa VI, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Menurut Yuni, pelaku terlebih dahulu merusak dan mencongkel besi engsel pagar depan rumah korban. Setelah berhasil masuk ke halaman, pelaku membawa kabur mobil yang terparkir di samping rumah.

"Saat kejadian, kunci kontak dan STNK kendaraan disebut masih berada di dalam mobil," ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ponsel, dua tas hitam, kunci mobil beserta remote bertuliskan Toyota, satu STNK sepeda motor, dan sebilah pisau.

Polisi juga menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, lengkap dengan alat hisap dan timbangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara 7 tahun.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan para pelaku serta kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan mereka.