Jejak Ruslan, Begal yang Tembak Perut Pelajar di Lampung

Ruslan (39) ditangkap terkait penembakan pelajar di Lampung Utara. Polisi menautkannya ke 13 curas motor 2017–2018; senpi rakitan disita.

Diterbitkan 28 Agustus 2026, 14:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang begal bersenjata bernama Ruslan (39) dibekuk polisi setelah diduga menembak seorang pelajar di Lampung Utara dan merampas sepeda motor yang dikendarainya. Penangkapan ini membuka kembali penelusuran jejak kejahatan jalanan yang lebih lama di wilayah tersebut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan keterlibatan Ruslan dalam perkara-perkara lama terkuak saat penyidik mengembangkan kasus curas terbaru yang menjeratnya.

"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Dari hasil pengembangan, kami mendapati keterlibatannya dalam sejumlah perkara yang terjadi di wilayah Lampung Utara," kata Raswidiati, Jumat (28/8/2026).

Temuan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memetakan ulang rangkaian kasus yang diduga melibatkan Ruslan sejak beberapa tahun lalu. Pengembangan berangkat dari laporan dan barang bukti pada perkara curas terbaru.

Aksi Terbaru di Abung Barat: Pelajar Ditembak

Peristiwa pembegalan yang menjerat Ruslan terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara. Korban, pelajar berinisial AL (16), sedang berangkat sekolah mengendarai Honda Beat warna putih-biru. 

Di tengah perjalanan, pelaku diduga muncul dari arah kebun singkong dan melemparkan batu ke arah korban hingga laju motor terhenti. Pelaku kemudian berusaha merampas kunci sepeda motor, namun korban melawan.

Pelaku lantas diduga memukul kedua pelipis korban dengan gagang senjata api hingga menimbulkan luka robek. Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga menembak perut bagian kiri korban sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.

Jejak 13 Curas di Lampung Utara

Berdasarkan catatan kepolisian, sedikitnya ada 13 perkara pencurian sepeda motor yang disertai kekerasan di Lampung Utara pada akhir 2017 hingga 2018 yang dikaitkan dengan Ruslan. Dari jumlah tersebut, penyidik menilai pola operasi dan sasarannya relatif serupa.

"Dari 13 TKP tersebut, modusnya secara umum adalah melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan. Dalam beberapa perkara, tersangka diduga beraksi bersama sejumlah rekannya," jelasnya.

Sejumlah lokasi yang disebut terkait di antaranya kawasan sawitan PT Nakau, Desa Kembang Gading, Kecamatan Abung Selatan; sekitar rel Kecamatan Kotabumi Utara; Bojong; Simpang Limus; Dusun Bumi Rahayu/Talang Padang, Desa Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur; Umbul Jambu, Kotabumi Utara; Tulung Mili, Kotabumi Ilir; Bojong, Kotabumi Udik; Jangkar Bumi, Kotabumi Utara; Kudus, Desa Abung Jayo, Abung Selatan; hingga Desa Peraduan Waras, Abung Timur.

Jenis sepeda motor yang diduga disasar beragam, antara lain Honda Beat, Honda Kharisma, Honda Supra X 125, Honda TVS, Honda Verza, dan Honda CBR. Polisi menyebut sebagian besar kendaraan itu merupakan sarana yang dipakai warga untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

"Untuk keterlibatan masing-masing dalam setiap perkara tentunya akan kami dalami berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan," bebernya.

Penangkapan di Way Tuba dan Barang Bukti

Ruslan akhirnya ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Utara di sebuah mes yang berada di belakang lapak sawit, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan gagang berwarna cokelat dan bagian silver.

"Tersangka melakukan perlawanan aktif ketika hendak diamankan. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.

Terkait motif pada kasus terbaru, penyidik masih melakukan pendalaman. "Motifnya masih kami dalami. Untuk sementara, tersangka melakukan aksi dengan sasaran kendaraan korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, Ruslan dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan tersangka dalam perkara lainnya, sekaligus mendalami peran masing-masing pihak pada 13 kasus curas yang dikaitkan dengannya.