Mantan ART Dipolisikan Usai Kuasai Rumah Majikan

Kronologi dugaan penguasaan aset itu berawal dari terlapor menempati rumah kosong mantan majikannya.

Diterbitkan 03 Juli 2026, 10:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tindakan sepihak seorang mantan Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Siti Masitoh yang menolak mengosongkan rumah di Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi berbuntut panjang. Siti Masitoh kini terancam dilaporkan ke Polres Sukabumi terkait dugaan penguasaan aset secara ilegal.

Langkah tegas ini diambil pemilik lahan berdasarkan dokumen, Usman Effendi, melalui kuasa hukumnya, sekaligus membantah klaim menyebutkan lahan tersebut didapatkan dari hasil lain.

"Tanah dan bangunan rumah tinggal tersebut adalah sah milik klien kami berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan AJB tahun 2018," kata Kuasa Hukum Usman, A. A. Brata Soedirdja, Kamis (2/7/2026).

Duduk Perkara

Perkara ini bermula pada tahun 2011 ketika ibu dari almarhum Raymond meminta bantuan lisan kepada Usman untuk merawat anaknya yang berkebutuhan khusus.

Atas dasar kemanusiaan, Usman meminjamkan rumah tinggal secara gratis sejak Januari 2014 dan Siti Masitoh diizinkan ikut tinggal di sana untuk mengurus operasional rumah.

Namun, setelah Raymond meninggal pada November 2021, Siti Masitoh menolak angkat kaki dan berbalik mengklaim objek tanah tersebut.

"Siti Masitoh tidak memiliki hubungan keluarga atau waris dengan pemilik awal. Kedudukan hukumnya di rumah itu sama sekali tidak jelas," lanjut Brata.

Pihak Usman mengaku telah melayangkan sejumlah Surat Somasi resmi agar eks ART tersebut segera melakukan pengosongan, namun seluruh peringatan itu diabaikan.

"Jika tidak segera dikosongkan, kami pastikan akan memproses kasus ini ke jalur hukum pidana atas dugaan pelanggaran Perpu Nomor 51 Tahun 1960," ujar dia.

Kubu Siti Masitoh Ajukan Gugat Balik

Di sisi lain, kubu Siti Masitoh menolak keras tuduhan penguasaan aset secara ilegal tersebut. Usai menghadiri agenda sidang saksi di PN Cibadak, Kuasa Hukum Siti Masitoh, Andri Yules, menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah karena tanah tersebut dibeli dari hasil pembagian penjualan aset PT Tenjojaya senilai Rp 16,5 miliar.

Berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), hak Siti Masitoh adalah sebesar Rp 13,5 miliar.

Namun, Usman baru menyerahkan tanah yang kini disengketakan sebagai DP senilai Rp 2,4 miliar, yang celakanya malah disertifikatkan atas nama Usman sendiri.

Karena adanya upaya pengusiran tersebut, pihak Siti Masitoh resmi mengajukan rekonvensi atau gugat balik di PN Cibadak untuk menuntut sisa kewajiban uang senilai Rp 11,1 miliar.

"Kami siap melaporkan balik penggugat ke ranah hukum pidana atas dugaan adanya unsur pemalsuan, penipuan, dan penggelapan," sambung Andri Yules.