2 Legislator Riau Dipanggil KPK Terkait Kasus Pemerasan

Dua anggota DPRD Riau yang dipanggil oleh KPK adalah Suyadi dari Fraksi PDIP dan Siti Aisyah dari Fraksi PKB.

Diterbitkan 02 Juli 2026, 20:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap dua anggota DPRD Provinsi Riau, Kamis (2/7/2026). Pemanggilan dilakukan sebagai saksi terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Dua anggota DPRD Riau yang dipanggil oleh KPK adalah Suyadi dari Fraksi PDIP dan Siti Aisyah dari Fraksi PKB.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025," kata Budi Prasetyo selaku Juru Bicara KPK kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Selain kedua anggota DPRD Riau, Budi mengungkapkan KPK turut memanggil Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin selaku dua pramusaji di rumah jabatan gubernur, kemudian ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Novan Alyendo, serta seorang ibu rumah tangga bernama Netti Ferawati.

Budi tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap para saksi. Namun, dia memastikan semuanya dipanggil untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka Marjani, ajudan Abdul Wahid.

"(Para saksi diperiksa) untuk tersangka MJN," ucap Budi.

 

Peran Marjani dalam Kasus Korupsi Abdul Wahid

Diketahui, Marjani adalah salah satu tersangka yang ditetapkan KPK pada 13 April 2026 dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Hasil penyelidikan KPK menemukan bukti Marjani memiliki peran strategis dalam kasus pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Uang setoran dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Riau ditampung oleh Marjani.

Marjani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Selain Marjani, Abdul Wahid selaku Gubernur Riau saat itu turut menjadi tersangka bersama Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP), serta Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.