Muncul Korban Lain di Kasus Dugaan Pemerasan Dua Jaksa, Ada Bukti Transfer dan Percakapan

Terdakwa dalam kasus korupsi rehabilitasi sekolah tahun 2022, Didik membenarkan adanya komunikasi dengan Roni terkait transaksi uang Rp 25 juta.

Diterbitkan 25 Mei 2026, 09:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan kasus pemerasan yang menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, RSA, terus memunculkan perkembangan baru. Setelah nama kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni disebut sebagai korban, kini muncul nama lain yang diduga juga mengalami hal serupa, yakni Didik Hariyadi Brand.

Kuasa hukum Roni, Fransisco Bessi mengatakan, tim pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi tambahan dalam kasus ini. Kedua saksi tersebut adalah Hironimus Sonbay alias Roni sendiri dan Didik Hariyadi Brand.

“Kejati melalui Bidang Pengawasan telah memeriksa dua orang tambahan, yakni Hironimus Sonbay alias Roni dan Didik Hariyadi Brand,” ungkap Fransisco, Senin (25/5/2026).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan, Didik yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi rehabilitasi sekolah tahun 2022, membenarkan adanya komunikasi dengan Roni terkait transaksi uang senilai Rp 25 juta. Sebagai bukti, pihaknya telah menyerahkan rekam percakapan WhatsApp tertanggal 7 Oktober 2022 serta dokumen bukti transfer uang kepada tim pemeriksa.

“Roni juga membenarkan isi percakapan tersebut. Ada bukti rekening koran milik Roni dan bukti transfer yang dilakukan Didik pada tanggal 7 Oktober 2022,” jelas Fransisco.

Dalam pemeriksaan, Didik juga mengakui telah berkomunikasi dengan oknum jaksa, yang diduga merujuk langsung pada RSA. Salah satu topik yang dibahas dalam komunikasi tersebut adalah upaya untuk mencari data atau informasi terkait diri Roni.

“Semua keterangan ini sudah diterima tim pemeriksa. Keterangan dari Roni, Didik, serta barang bukti berupa rekaman percakapan dinilai saling bersesuaian dan menguatkan dugaan yang ada,” tambahnya.

Didik juga mengungkap adanya dugaan pemberian sejumlah uang dan fasilitas lain kepada oknum jaksa RSA. Pemberian pertama disebutkan dilakukan melalui ajudan RSA dengan nilai sekitar Rp 5 juta. Selain uang tunai, Didik mengaku pernah membelikan voucher belanja di Malang senilai Rp 6,7 juta, serta voucher penginapan di Bali dengan nominal yang sudah tidak dapat diingatnya secara rinci.

Menurut Fransisco, ini semakin kuat membuktikan adanya dugaan pemerasan tidak hanya dialami oleh kliennya Roni, melainkan juga pihak lain. Hal ini memperkuat indikasi bahwa praktik tersebut dilakukan secara berulang.

“Ini membuktikan bahwa bukan hanya Roni yang diduga menjadi korban pemerasan, tetapi juga Didik. Ada pola yang sama yang terungkap dari keterangan kedua belah pihak,” tegas Fransisco.

Dia meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera menuntaskan perkara ini secara transparan, menyeluruh, dan tidak berhenti di tengah jalan. Dia juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi NTT, khususnya Bidang Pengawasan dan tim pemeriksa, yang dinilai bekerja serius dan profesional dalam mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum jaksa di wilayah hukum NTT.

 

Periksa Korban Lain

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana telah memeriksa Didik Brand sebagai saksi tambahan. Namun, dia belum berani membeberkan materi atau isi dari pemeriksaan tersebut kepada publik.

“Kemarin yang diperiksa atas nama Didik. Namun untuk materi dan isinya, mohon maaf kami belum bisa menyampaikan secara rinci saat ini,” ujar Raka singkat.

Sebelumnya, nama RSA mencuat ke persidangan kasus dugaan korupsi proyek renovasi sekolah di Pengadilan Negeri Kupang. Saat kejadian tersebut berlangsung, RSA masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kupang.

Dalam persidangan itu, RSA diduga meminta sejumlah uang kepada Hironimus Sonbay alias Roni, kontraktor yang terseret dalam perkara korupsi tersebut. Total uang yang disebutkan telah diserahkan Roni kepada RSA saat itu mencapai angka Rp 40 juta.