Bahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Komisi IX Dengar Masukan Ojol

Penyerapan aspirasi menjadi bagian dari upaya melibatkan masyarakat secara bermakna dalam proses penyusunan rancangan undang-undang.

Diterbitkan 22 September 2026, 05:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi IX DPR menampung aspirasi komunitas pengemudi transportasi daring (ojol) mengenai perlunya mempertimbangkan fleksibilitas kerja dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Komisi IX Yahya Zaini mengatakan penyerapan aspirasi menjadi bagian dari upaya melibatkan masyarakat secara bermakna dalam proses penyusunan rancangan undang-undang.

“Kami dengan tangan terbuka menerima masukan dalam rangka meaningful participation sebagai syarat penyusunan sebuah rancangan undang-undang,” kata Yahya seperti dilansir Antara.

Komisi IX sebelumnya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah perwakilan serikat pekerja dan komunitas pengemudi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).

Empat delegasi yang menyampaikan pandangan dalam pertemuan tersebut adalah IndustriALL Indonesia Council, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia, URC Bergerak, dan perwakilan Komunitas Ojol Indonesia.

Dalam rapat, perwakilan URC Bergerak William Rawung mempertanyakan rencana penerapan ketentuan ketenagakerjaan terhadap pengemudi transportasi daring yang selama ini bekerja dengan pola kemitraan dan memiliki fleksibilitas waktu.

“Kami tidak sepakat jika transportasi online dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan, salah satu alasannya adalah masalah fleksibilitas,” ujar William.

Menurut dia, sebagian masyarakat menjadikan pekerjaan sebagai pengemudi transportasi daring sebagai sumber tambahan penghasilan, sehingga pengaturan mengenai pola hubungan kerja perlu memperhatikan karakteristik tersebut.

William menilai perubahan pola hubungan kerja dapat memengaruhi fleksibilitas yang selama ini menjadi salah satu karakteristik pekerjaan pengemudi transportasi daring, termasuk terkait pola penghasilan.

Selain aspirasi pengemudi, Sekretaris IndustriALL Indonesia Council Evi Krisnawati menyampaikan masukan mengenai penguatan perlindungan pekerja perempuan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Masukan tersebut mencakup prinsip nondiskriminasi dan kesetaraan kesempatan kerja, pelindungan hak reproduksi dan maternitas, serta lingkungan kerja yang aman dari kekerasan dan pelecehan berbasis gender.

Menanggapi masukan tersebut, Yahya memastikan berbagai aspirasi yang disampaikan secara lisan maupun tertulis telah dicatat untuk menjadi bahan pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

“Semua masukan yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, tentu akan kami catat dan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan,” ujar dia.

 

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memuat bab khusus mengenai tenaga kerja platform digital sebagai bagian dari pengaturan untuk merespons perubahan dunia kerja dan transformasi digital.

Pengaturan tenaga kerja platform digital tercantum dalam Bab IX.

Secara keseluruhan, RUU tersebut terdiri atas 20 bab dan 264 pasal yang juga mengatur, antara lain hubungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan, tenaga kerja sektor informal, jaminan sosial, hingga pemutusan hubungan kerja.

Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan kepada DPR pada 14 September 2026 sebagai bahan pembahasan bersama.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 17 September menyatakan pemerintah dan DPR masih terbuka terhadap aspirasi masyarakat selama proses penyusunannya.

Pemerintah juga berkomitmen membahas rancangan tersebut secara transparan, sehingga perkembangan pembahasannya dapat diikuti oleh para pemangku kepentingan.