Yusril Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Siber Pemerintahan

Kolaborasi ini fokus pada infrastruktur teknologi informasi dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Diterbitkan 23 September 2026, 18:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menjalin kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memperkuat keamanan infrastruktur siber sekaligus memastikan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

"Kolaborasi ini merupakan langkah fundamental bagi Kemenko Kumham Imipas sebagai kementerian koordinator baru di Kabinet Merah Putih dalam reformasi birokrasi menuju visi Indonesia Emas 2045," ujar Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Rabu (23/9/2026).

Dia menjelaskan, kerja sama akan berlangsung selama lima tahun mencakup penguatan keamanan infrastruktur teknologi informasi, penanganan dan mitigasi insiden siber, pertukaran data, serta pemanfaatan sertifikat elektronik terintegrasi yang diterbitkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik.

Selain itu, kolaborasi tersebut juga meliputi pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui program pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keamanan siber.

Sementara itu, Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi mengapresiasi komitmen Kemenko Kumham Imipas dalam membangun sistem elektronik terintegrasi. Menurutnya, langkah ini menjadi upaya untuk meningkatkan efisiensi, layanan, hingga keandalan sistem.

Dia menyebut pihaknya juga memberikan masukan terkait pengawasan keamanan sistem elektronik agar lebih andal dan akuntabel.

"Jadi BSSN dalam kesempatan ini juga akan memberikan menerima masukan-masukan dari Kemenko Kumham dan Imipas terkait dengan penguatan regulasi di bidang keamanan siber," kata dia.

 

Asesmen Internal

Nugroho menyebut, pihaknya banyak melakukan asesmen internal sehingga membutuhkan bimbingan dan arahan dari Kemenko. Hal ini penting karena regulasi perlu diperkuat seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Dengan demikian, penataan standar operasional prosedur (SOP) dan standar keamanan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami banyak melakukan asesmen di dalam sehingga kami memerlukan bimbingan, arahan dari Kemenko dalam hal ini karena penguatan regulasi merupakan suatu keniscayaan di tengah di di disrupsi teknologi yang terus berkembang pesat sehingga bagaimana kita menata SOP, standar keamanan yang harus dilakukan itu memenuhi standar hukum yang berlaku," tuturnya.