Tiru Singapura, Batam Siapkan Aturan Parkir Baru

Batam menggodok aturan baru ketertiban umum. Parkir di lahan orang lain hingga buang air sembarangan masuk pembahasan.

Diterbitkan 07 November 2026, 08:02 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD mulai membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kewajiban penyediaan lahan parkir bagi pemilik kendaraan untuk mencegah penggunaan badan jalan maupun lahan milik orang lain tanpa izin.

Dalam pembahasan tersebut, Batam juga mempertimbangkan sistem penataan parkir seperti yang diterapkan di Singapura. Pengembang perumahan dan apartemen diharapkan menyediakan fasilitas parkir yang memadai agar kendaraan penghuni tidak mengganggu ketertiban lingkungan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat Komisi I DPRD Kota Batam bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di ruang Komisi I DPRD Batam, Jumat (6/11/2026).

Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadlhi, mengatakan persoalan parkir kendaraan mulai memicu perselisihan antarwarga. Salah satunya terjadi ketika pemilik kendaraan memarkir mobil di depan rumah atau lahan milik tetangga tanpa izin.

Menurut dia, persoalan semakin kompleks karena satu rumah kini bisa memiliki dua hingga tiga mobil, sementara kapasitas lahan parkir tidak mencukupi.

"Ini yang menjadi pemicu kasus pertengkaran akibat pemilik kendaraan parkir di rumah orang tanpa izin. Ke depan, developer atau pengembang harus menyediakan parkir umum di kawasan perumahan tertentu," kata Fadlhi dalam rapat.

Dia menilai penataan parkir seperti di Singapura dapat menjadi salah satu acuan bagi Batam. Kawasan perumahan maupun apartemen perlu memiliki fasilitas parkir khusus yang memadai agar kendaraan penghuni tidak memenuhi badan jalan.

 

Libatkan Pengembang hingga Lurah

Ketua rapat Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, mengatakan pembahasan Ranperda Ketertiban Umum masih berlangsung dan membutuhkan masukan dari berbagai pihak.

DPRD berencana melibatkan Real Estate Indonesia (REI), pengembang perumahan, unsur pengadilan, camat, hingga seluruh lurah di Kota Batam.

"Masukan mengenai parkir di pinggir jalan ini sangat menarik. Itu menjadi salah satu masukan dari teman-teman. Namun, pada prinsipnya pembahasan masih berjalan dan kami membutuhkan masukan dari berbagai pihak," ujarnya.

Anwar menambahkan, ketentuan sanksi denda dalam Ranperda tersebut nantinya juga diarahkan untuk menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Buang Air Sembarangan Terancam Denda Rp500 Ribu

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Batam Imam Tohari mengatakan aturan ketertiban umum yang berlaku saat ini perlu diperbarui karena sudah cukup lama dan harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat.

Menurut dia, pembahasan Ranperda tersebut tidak hanya menyangkut persoalan parkir, tetapi juga ketertiban hewan peliharaan, unggas, serta perilaku masyarakat yang mengganggu fasilitas umum.

Terkait persoalan parkir, Satpol PP akan melibatkan pengembang perumahan untuk membahas ketersediaan lahan. Hal ini menyusul semakin banyaknya kawasan permukiman yang kapasitas parkirnya tidak sebanding dengan jumlah kendaraan penghuni.

"Ini yang mau didudukkan kepada para pengusaha perumahan melalui pembahasan nanti. Kita ingin mendapatkan masukan agar perda ke depan bisa diterapkan bersama," katanya.

Salah satu ketentuan lain yang turut dibahas adalah pemberian denda bagi warga yang buang air kecil maupun buang air besar sembarangan di tempat umum.

Imam menyebutkan, pelanggaran tersebut direncanakan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

"Apabila itu dilakukan, dendanya Rp500.000," tegasnya.

Untuk pengawasan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan perangkat daerah dan aparat di tingkat kecamatan. Personel bantuan kendali operasi (BKO) Satpol PP juga telah ditempatkan di setiap kecamatan untuk membantu pengawasan dan penindakan.

Meski demikian, seluruh ketentuan tersebut masih berupa materi pembahasan. DPRD bersama Pemko Batam masih menggodok substansi Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.