Penyelundupan 70 Kura-kura Terbongkar di Bakauheni, Begini Modusnya

Dari 21 paket yang diperiksa, petugas menemukan 56 ekor kura-kura Ambon dan 14 ekor kura-kura pipi putih.

Diterbitkan 23 September 2026, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan kura-kura ditemukan dibawa menggunakan mobil boks perusahaan ekspedisi menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (22/9/2026) dinihari.

Sebanyak 70 ekor kura-kura tersebut dikemas dalam 21 paket dan rencananya dikirim ke sejumlah daerah di Pulau Jawa. Namun, pengiriman itu tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina.

Temuan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kemudian melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil boks tersebut.

Dari 21 paket yang diperiksa, petugas menemukan 56 ekor kura-kura Ambon dan 14 ekor kura-kura pipi putih.

Puluhan satwa tersebut diketahui berasal dari Kotabumi, Lampung Utara. Seluruhnya akan dikirim menuju sejumlah wilayah di Pulau Jawa.

Karena tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, petugas kemudian menahan seluruh kura-kura untuk menjalani pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.

 

Bukan Hanya Soal Dokumen

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, lalu lintas hewan antarpulau wajib memenuhi ketentuan karantina.

Menurut dia, pemeriksaan bukan semata-mata untuk memastikan kelengkapan dokumen. Petugas juga perlu memastikan kondisi kesehatan satwa dan mencegah potensi penyebaran penyakit dari satu wilayah ke wilayah lain.

"Karantina hadir bukan hanya untuk memeriksa dokumen. Lebih dari itu, kami ingin memastikan setiap hewan yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan tidak menjadi sumber penyebaran penyakit ke wilayah lain," ujar Donni, Rabu (23/9/2026).

Pengawasan lalu lintas satwa, lanjut Donni, juga berkaitan dengan upaya menjaga sumber daya hayati dan kelestarian satwa Indonesia.

"Ini juga bagian dari upaya kita menjaga sumber daya hayati dan kelestarian satwa Indonesia," katanya.

Donni menegaskan, status satwa yang tidak masuk kategori dilindungi bukan berarti masyarakat bebas memindahkannya antarpulau tanpa mengikuti ketentuan.

"Tidak dilindungi bukan berarti bebas dipindahkan tanpa aturan. Ketika satwa dilalulintaskan antarpulau, tetap ada persyaratan karantina yang harus dipenuhi," tegasnya.

 

Masyarakat Diminta Melapor Sebelum Mengirim Hewan

Karantina Lampung mengimbau masyarakat yang hendak mengirim hewan ke daerah lain agar melaporkan terlebih dahulu kepada petugas karantina.

Pelaporan sejak awal memungkinkan pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum keberangkatan. Dengan begitu, persyaratan lalu lintas hewan dapat dipastikan terpenuhi sebelum satwa dikirim ke daerah tujuan.

Kewajiban karantina dalam lalu lintas hewan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sementara itu, 70 ekor kura-kura yang ditemukan di dalam mobil boks kini masih menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Petugas memastikan kondisi kesehatan dan kesejahteraan seluruh satwa menjadi perhatian selama proses pemeriksaan berlangsung.