Sahroni DPR Tolak Restorative Justice untuk Pelaku Penganiayaan Anak

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan terhadap anak.

Diterbitkan 24 Juni 2026, 21:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Kota Batam membuat Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni geram. 

"Kita tentunya miris sekali karena belakangan begitu banyak kasus kekerasan, khususnya pada anak dan perempuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya justru melindungi mereka," kata dia, Rabu (24/6/2026).

Dia pun minta polisi tegas terhadap para pelaku. "Tidak ada damai, tidak ada restorative justice apapun, pokoknya langsung saja hukuman maksimal," ungkap Sahroni.

Politikus NasDem ini menegaskan, penyiksaan seperti ini traumanya bisa seumur hidup. Karena itu, perlu reformasi dari segi penindakan hukum, di mana pelaku otomatis dihukum seberat mungkin.

Selain itu, Sahroni menuturkan, tidak ingin kasus penganiayaan dalam rumah seperti ini dianggap sebagai kejahatan domestik biasa. Ia juga meminta seluruh pihak memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban.

"Polisi juga harus mendalami peran ayah kandung korban, apakah ada unsur pembiaran atau bahkan keterlibatan lain yang perlu diusut. Selain itu, korban harus mendapat pendampingan penuh, baik pemulihan trauma, perawatan fisik, maupun pengasuhan ke depannya dengan melibatkan kepolisian, KPAI, dan pihak terkait lainnya agar masa depannya tetap terjaga," kata dia.

Fakta di Balik Luka Lebam Bocah 9 Tahun di Batam

Sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya berinisial FJ (38).

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius pada mata, wajah, dan lengan sehingga kasusnya mengundang perhatian publik.

"Saat ini kami telah melakukan penyelidikan, perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan FJ, 38 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan sudah ditahan," kata Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (24/6/2026).

Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di i kawasan Kavling Bukit Kamboja pada 13 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penganiayaan diduga dipicu rasa kesal pelaku karena korban tidak menjalankan perintah untuk menjaga adiknya yang masih berusia dua tahun.

"Korban malah bermain sendiri. Karena kesal, korban dipukul hingga menyebabkan matanya lebam," ungkap Husnul.

Pihaknya pun menduga pelaku menggunakan gantungan baju dan batang kayu pengepel lantai untuk menganiaya korban.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan dan pemeriksaan medis intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Batam akibat luka yang dideritanya.