Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menampilkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Barang bukti tersebut termasuk uang Rp 55 miliar yang diterima dari Tan Kian.
Deretan barang bukti itu ditampilkan JPU dalam sidang dengan menghadirkan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (2/11/2026).
Sebelum barang bukti ditampilkan, jaksa menanyakan penerimaan uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp 55 miliar oleh Ferry Hongkiriwang dari pengusaha Tan Kian. Saksi mengaku menerima uang tersebut dalam tiga kali penyerahan.
Advertisement
"Apakah ketiga kali penyerahan uang yang dijanjikan sebesar yang setara dengan Rp 55 miliar itu diserahkan langsung oleh Tan Kian kepada saudara ataukah melalui tangan lain?" tanya jaksa.
"Izin menyampaikan, diserahkan langsung dari Tan Kian ke saya," jawab Ferry.
Ferry kemudian melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Febrie Adriansyah. Ia menyebut terdakwa lalu memerintahkan dirinya untuk bertemu dengan seseorang berambut putih yang mengenakan jaket jeans untuk menyerahkan uang tersebut di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
"Nah pada saat saudara sudah menerima Rp 55 miliar tersebut, ada lagi enggak perintah dari Terdakwa kepada saudara terkait dengan bagaimana uang tersebut kemudian diserahkan?" tanya jaksa lagi.
"Sesudah itu mungkin berapa lama, agak lama, suatu saat saya ke rumah dipanggil beliau, terus beliau bilang, 'Besok kamu ke A&W Cipete sekitar jam 1 (13.00), kamu ketemu ada orang rambut putih pakai jaket jeans, kamu serahkan ke dia'. Itu aja," jawab Ferry.
Sosok berambut putih yang dimaksud Ferry adalah Nurman Herin. Namun, saksi mengaku tidak menyerahkan seluruh uang Rp 55 miliar sesuai jumlah yang diterimanya dari Tan Kian.
Ferry mengaku hanya menyerahkan Rp 50 miliar, sementara Rp 5 miliar lainnya diambil sebagai bagiannya. Jaksa kemudian mengeluarkan jaket jeans yang dikenakan Nurman saat penyerahan uang tersebut untuk diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
"Yang saudara serahkan kepada Nurman Herin itu berapa banyak jumlahnya? Apakah saudara sudah kurangin atau masih sama dengan ketika diberikan oleh Pak Tan Kian?" tanya jaksa.
"Izin menyampaikan Yang Mulia, sudah sudah saya kurangi (Rp 5 miliar)," jawab Ferry.
"Jadi yang diserahkan dalam bentuk Dolar Singapura juga?" tanya jaksa.
"Izin menyampaikan, iya, Dolar Singapura ekuivalen Rp 50 miliar," jawab Ferry.
Jaksa juga menampilkan foto barang bukti yang menunjukkan uang Rp 55 miliar dari Tan Kian. Dalam foto tersebut terlihat sebuah jam tangan yang diletakkan di atas tumpukan uang.
Ferry mengatakan foto tersebut diabadikan sendiri untuk dijadikan kenang-kenangan.
"Itu waktu itu ya kita enggak pernah lihat uang sebanyak itu. Jadi, itu cuma buat pribadi saya aja, kenang-kenangan," jawab Ferry.
"Oh, jadi sebelumnya enggak pernah lihat uang sebanyak itu, ya?" tanya jaksa.
"Enggak pernah," jawab Ferry.
Â
Jadi Saksi Sidang Febrie Adriansyah, Ferry Hongkiriwang Tak Tahu Dipanggil Boboho
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388453/original/052277300_1793614785-IMG_20261102_121351_6.jpg)
Ferry Yanto Hongkiriwang menjadi saksi pertama dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Senin (2/11/2026).
Ferry Hongkiriwang hadir langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ia hadir dengan pendampingan dan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ferry dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan keterangan terkait tiga terdakwa, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon (Managing Partner Kantor Hukum Don Ritto & Rekan), dan Nurman Herin (Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia/Koin Money Changer).
Sebelum memberikan kesaksian, JPU sempat menanyakan identitas Ferry Hongkiriwang, termasuk mengenai julukan 'Boboho' yang disematkan kepada saksi.
"Ada nama lain enggak yang biasa digunakan dalam pergaulan sehari-hari?" tanya jaksa Martha kepada Ferry Hongkiriwang dalam sidang.
"Izin, tidak ada. Ferry aja," jawab Ferry.
Saksi mengaku selama ini hanya menggunakan nama panggilan Ferry dalam pergaulan dan kegiatan sehari-hari. Ia mengaku tidak tahu-menahu soal panggilan Boboho yang disematkan orang lain kepadanya.
"Mungkin nama Boboho atau apa?" tanya jaksa.
"Oh, iya, izin Yang Mulia. Saya sih biasanya dipanggil Ferry aja. Saya juga enggak tahu dari mana julukan," jawab Ferry.
"Oh, tidak ada, ya. Jadi enggak resmi, ya. Baik ya, oke," balas jaksa.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388160/original/000171000_1793603790-HOAX__54_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320072/original/053154100_1786333844-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-10T104516.679.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9354245/original/038987000_1790044500-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-22T093245.164.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387917/original/059774100_1793588866-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-11-02T100620.704.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388459/original/001099500_1793615106-WhatsApp_Image_2026-11-02_at_17.19.54.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387840/original/049454400_1793576292-S__73179165.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437037/original/069686000_1765195130-WhatsApp_Image_2025-12-08_at_16.01.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382249/original/070234100_1792985471-WhatsApp_Image_2026-10-25_at_09.42.1222.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388059/original/050982900_1793597923-IMG_20261102_100346_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387984/original/045685400_1793593582-IMG_20261102_101638_346.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/9383715/original/076201600_1793096147-pg27-sidang-febrie-09dc4b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382524/original/059017000_1792998778-IMG_20261026_105602_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382425/original/042555100_1792995384-IMG_20261026_122648_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367901/original/011486500_1791366657-0L5A8295.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/9373904/original/029811400_1791996241-sg14-vo-febri-90a46f.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373784/original/092637000_1791981675-1000792405.jpg)