Alasan Kejagung Belum Buka Peran Febrie Adriansyah dalam Dugaan TPPU

Penyidik masih memperdalam keterlibatan keduanya berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Diterbitkan 07 Agustus 2026, 21:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci peran mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pengusaha Nurman Herin dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik masih memperdalam keterlibatan keduanya berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan materi pokok perkara belum dapat disampaikan kepada publik karena masih menjadi bagian dari strategi penyidikan.

"Yang jelas saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing berkaitan dengan barang bukti yang ada," kata Anang kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Saat ditanya mengenai peran Febrie Adriansyah dalam dugaan TPPU, Anang menolak menjelaskan lebih jauh. Ia menegaskan substansi perkara akan dibuka pada proses persidangan.

"Nanti kalau ke materi pokok perkara, nanti di persidangan," ujarnya.

Hal yang sama juga berlaku untuk peran Nurman Herin. Menurut Anang, Nurman merupakan pihak di luar Kejaksaan yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut. Namun, penyidik masih mendalami perannya.

"Yang jelas ini kan pihak luar, di luar Kejaksaan. Keterkaitannya nanti dengan DR (Don Ritto-red) juga nanti bersama-sama. Perannya bagian dari TPPU-nya," katanya.

 

Strategi Penyidik

Anang juga enggan mengungkap hasil pendalaman terhadap dokumen yang disita saat penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah. Menurut dia, penyidik masih mengaitkan barang bukti tersebut dengan konstruksi perkara.

"Itu sedang didalami. Biarkan dulu penyidik memeriksa, mengaitkan barang bukti tersebut dengan konstruksi perkara, dan memperdalam penyidikan. Kami tidak bisa terlalu terbuka terhadap materi pokok perkara. Ini strategi penyidik juga," ucapnya.

Ia menegaskan seluruh hasil pendalaman akan dibuka dalam proses pembuktian di pengadilan.

"Nanti materi perkara kita ungkap di persidangan," tegas Anang.