Lapas Cipinang Bantah Razman Nasution Dapat Perlakuan Khusus

Lapas Cipinang menegaskan bahwa penempatan Razman Arif Nasution di Blok E lantai 1 bukanlah perlakuan istimewa.

Diterbitkan 28 Juni 2026, 19:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menegaskan bahwa penempatan Razman Arif Nasution di Blok E lantai 1 bukan merupakan bentuk perlakuan istimewa. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil asesmen kesehatan yang menunjukkan Razman membutuhkan pemantauan medis.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang Syarpani mengatakan, kondisi fisik dan kesehatan Razman menjadi pertimbangan utama dalam menentukan lokasi penempatannya.

"Dalam konteks Razman Nasution, pihak lapas menyoroti kondisi yang bersangkutan baik fisik maupun kesehatan. Terkait kondisi fisik, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kg," kata Syarpani di Jakarta, Minggu (28/6/2026), seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026 menunjukkan Razman mengalami penyumbatan pembuluh darah. Selain itu, tim medis lapas juga menemukan gejala stroke ringan serta gangguan kecemasan (anxiety).

Atas dasar kondisi tersebut, Razman ditempatkan di sel yang dihuni dua warga binaan lain dengan masalah kesehatan serupa.

"Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan. Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kepdirjen Pemasyarakatan," jelas Syarpani.

Syarpani menuturkan, mekanisme penerimaan dan penempatan warga binaan mengacu pada dua regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen PAS) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.

 

 

Asas Non-diskriminasi

Dalam aturan tersebut, setiap warga binaan yang baru masuk ke lapas wajib melalui sejumlah tahapan, mulai dari registrasi administrasi, skrining kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga proses klasifikasi yang menjadi dasar penempatan.

Selain itu, hak warga binaan untuk memperoleh pelayanan kesehatan juga diatur dalam Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Hak ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakatan," ujar Syarpani.

Ia menambahkan, undang-undang yang sama juga menegaskan prinsip non-diskriminasi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

"Ada asas nondiskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh lapas. Artinya, pemenuhan hak kesehatan harus sama, tidak boleh dibedakan apapun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana. Kondisi sakit justru menjadi prioritas perhatian," ucap Syarpani.

Menurut Syarpani, Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 juga mengatur bahwa penempatan warga binaan didasarkan pada hasil asesmen, termasuk kondisi kesehatan fisik maupun psikologis.

"Mencakup kondisi kesehatan fisik dan psikologis narapidana. Hasil asesmen kesehatan akan menentukan apakah narapidana sakit perlu ditempatkan di blok khusus, ruang isolasi, atau kamar kesehatan," ujarnya.

Ia mencontohkan, terdapat warga binaan lain yang harus menjalani cuci darah dua kali dalam sepekan sehingga lapas berkewajiban memfasilitasi pengobatan sesuai prosedur.

"Maka kami juga wajib memfasilitasi pengobatan yang bersangkutan dengan pelayanan pengantaran ke rumah sakit, tentunya dengan pengawasan sesuai SOP," kata Syarpani.

Lapas Bersifat Rehabilitatif

 

Syarpani menegaskan, sistem pemasyarakatan saat ini tidak lagi berorientasi pada pembalasan, melainkan pembinaan yang bersifat rehabilitatif dan restoratif.

Menurut dia, warga binaan tetap memiliki hak sebagai warga negara, termasuk hak memperoleh layanan kesehatan selama menjalani masa pidana.

"Jika pihak lapas sudah mengetahui yang warga binaan memiliki masalah kesehatan, misal berat badan 120 kg dan masalah kesehatan lainnya, tapi tetap ditempatkan di lantai atas yang mana untuk menjalani kegiatan sehari-hari di lapas, bisa-bisa muncul risiko yang membahayakan keselamatan jiwa warga binaan yang sakit," ucap Syarpani.

Lebih lanjut, Syarpani menjelaskan bahwa setiap lapas memiliki layanan kesehatan dengan tim medis dan dokter yang bertugas memantau kondisi warga binaan.

Apabila hasil pemeriksaan menyatakan Razman telah pulih, status pengawasan khusus akan dicabut dan penempatannya disesuaikan dengan prosedur yang berlaku bagi warga binaan lainnya.

"Setiap lapas, termasuk di kami, memiliki tim medis, ada dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan warga binaan. Selama memerlukan pengawasan medis, warga binaan ditempatkan sesuai hasil asesmen kesehatan," kata Syarpani.

Ia menambahkan, setiap warga binaan baru juga wajib menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling). Selama proses tersebut, seluruh warga binaan memperoleh fasilitas dasar, termasuk kasur matras dan perlengkapan lain sesuai standar.

"Setelah tim medis menyatakan kondisi stabil, penempatan akan disesuaikan sebagaimana prosedur yang berlaku bagi warga binaan lainnya," ucap Syarpani.