Viral Pengacara Aniaya Pacar di Kostan

Video penganiayaan di rumah kos Bandar Lampung viral. Polisi menangkap pengacara Prabowo Febriyanto; penyidik mendalami laporan lain terkait dirinya.

Diterbitkan 12 Agustus 2026, 17:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pengacara Prabowo Febriyanto setelah video penganiayaan terhadap seorang wanita di sebuah rumah kos di Kota Bandar Lampung, Lampung, viral di media sosial pada Selasa (11/8/2026). 

Dalam rekaman yang beredar, pria tersebut terlihat hanya mengenakan celana pendek. Ia tampak menendang bagian perut seorang wanita hingga terjatuh, lalu menjambak rambut korban dan menariknya masuk ke dalam kamar kos.

Kekerasan itu disebut tidak hanya menimpa satu orang. Penjaga rumah kos serta beberapa perempuan lainnya juga diduga menjadi korban. Pelaku telah ditangkap dan ditahan untuk proses penyidikan.

Diamankan Polda Lampung

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan dan menelusuri isi rekaman yang beredar luas.

"Benar, yang bersangkutan sudah tertangkap," kata Indra, Rabu (12/8/2026).

Pelaku diketahui berprofesi sebagai pengacara. Ia diduga melakukan kekerasan terhadap sejumlah perempuan, termasuk pacarnya, di lingkungan rumah kos yang sama. Saat ini, ia berada dalam pengawasan penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lokasi kejadian berada di sebuah rumah kos di wilayah Kota Bandar Lampung. Polisi mengamankan pria tersebut untuk memastikan proses penyelidikan berjalan tanpa hambatan dan mengumpulkan keterangan dari para pihak yang diduga terlibat maupun menjadi saksi.

Polisi Telusuri Laporan Lain Terkait Pelaku

Indra menjelaskan penyidik masih memeriksa intensif pelaku. Selain kasus yang terekam video, polisi juga menelaah sejumlah laporan lain yang diduga berkaitan dengan pria tersebut.

"Masih dilakukan pemeriksaan karena pelaku ini juga dilaporkan kasus lainnya, jadi ada beberapa laporan kasus dan saat ini masih didalami," jelasnya.

Indra belum memerinci jenis dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan. Rincian perkara tambahan akan disampaikan setelah proses pendalaman memperoleh kejelasan.

Polda Lampung menyatakan pendalaman atas seluruh laporan yang masuk tetap berjalan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

Pengembangan Penyidikan

Dalam pengembangan penyidikan, polisi mengungkap, Prabowo ternyata juga dilaporkan dalam sejumlah perkara lain di beberapa wilayah.

Total terdapat 14 laporan polisi yang mencatat namanya sebagai terlapor, mulai dari dugaan penganiayaan, penembakan, penipuan, penggelapan, pemerasan dan pengancaman hingga pencemaran nama baik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, salah satu perkara lain yang menjerat Prabowo berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang security di tempat hiburan malam di Bandar Lampung.

"Untuk pelaku ini menang banyak laporannya, total ada 14 laporan baik di wilayah hukum Polda Lampung dan ada juga yang di Provinsi Riau," kata Indra, Rabu (12/8/2026).

Keributan di Tempat Hiburan Malam

Kasus tersebut bermula dari keributan di tempat hiburan malam di Cafe Vill House & Garden, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada 28 Agustus 2025.

Saat itu, Prabowo terlibat perselisihan dengan seorang pria yang belum diketahui identitasnya.

Keributan kemudian dilerai oleh sejumlah security, termasuk korban berinisial A Yunani.

Prabowo bersama pacarnya kemudian diarahkan keluar menuju area parkir. Namun, situasi kembali memanas

"Dalam rekaman CCTV, Prabowo sempat menuju mobilnya dan mengambil senjata api jenis air gun. Senjata tersebut kemudian dibawa saat dia kembali menghampiri sejumlah orang di lokasi. Prabowo kemudian menampar seorang pria bernama Sultan. Para security berusaha melerai dan menjauhkan Prabowo dari lokasi," jelasnya.

Namun, keributan kembali pecah. Prabowo disebut menghampiri pria bernama Oca dan melakukan pemukulan.

Saat security berusaha menarik Prabowo menuju mobil, Sultan kemudian mendatangi dan memukul Prabowo.

Keributan tersebut selanjutnya berujung pada penembakan terhadap Oca, A Yunani, dan Sultan.

A Yunani yang bekerja sebagai security kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung. Laporan polisi dibuat pada 3 September 2025 dengan nomor LP/B/615/IX/2025/SPKT/Polda Lampung.

Polisi Tangkap Prabowo

Setelah melakukan penyelidikan, Unit IV Resmob Tekab 308 Polda Lampung mendapatkan informasi mengenai keberadaan Prabowo.

Pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Resmob Tekab 308 Polda Lampung, Kompol Jonnifer Yolandra bergerak ke kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.

"Prabowo kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan," kata Indra.

Dalam pemeriksaan, Prabowo mengakui telah melakukan penganiayaan dan penembakan di Cafe Vill House & Garden. Selain Prabowo, polisi juga menetapkan Muhammad Nabiel (rekan prabowo) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kemeja lengan panjang warna krem dengan tulisan "GUARD" di bagian belakang.

Polisi juga menyita satu flash disk berisi rekaman video kejadian berdurasi 2 menit 48 detik serta dua batang besi bulat berdiameter sekitar 6 milimeter.

Prabowo dan Muhammad Nabiel kini diproses hukum terkait perkara tersebut. Polisi menerapkan pasal tentang penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

14 Laporan Polisi

Selain perkara penganiayaan terhadap security tersebut, nama Prabowo tercatat dalam 14 laporan polisi di sejumlah wilayah hukum.

Laporan-laporan tersebut mencakup dugaan penganiayaan, penipuan, penggelapan, pemerasan dan pengancaman, pencemaran nama baik, hingga dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu.

"Beberapa laporan tercatat di wilayah hukum Polda Lampung, Polda Metro Jaya, Polda Riau, Polda Sumatera Selatan, serta sejumlah polres dan polsek," sebutnya.

Dua laporan bahkan tercatat dibuat pada Selasa 11 Agustus 2026 di Bandar Lampung, masing-masing terkait dugaan penganiayaan dan pengrusakan serta pengeroyokan.

Polisi masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi untuk mendalami perkara tersebut.