Polisi Periksa Penyelenggara Acara soal Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras

Pemeriksaan untuk menggali kronologi dan mengetahui keterkaitan penyelenggara dalam aksi viral tersebut.

Diterbitkan 12 Agustus 2026, 16:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memeriksa manajemen penyelenggara Festival Musik Sound Project untuk mendalami dugaan tindak pidana terkait challenge hafalan surat Alquran berhadiah minuman keras (miras) di Ecopark, Ancol, Jakarta Utara.

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali kronologi kejadian serta mengetahui keterkaitan pihak penyelenggara dengan aksi yang viral di media sosial tersebut. Polisi juga telah meminta keterangan dari pemilik merek minuman dan sejumlah pengunjung yang mengetahui kejadian.

“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati orang yang diduga memberikan tantangan tersebut bukan bagian dari penyelenggara. Sosok itu diduga merupakan pengunjung festival yang secara spontan mengambil mikrofon.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge,” jelas Iman.

Polisi telah mengantongi identitas orang tersebut. Namun, Iman belum mengungkapkannya karena penyidik masih perlu memeriksa yang bersangkutan untuk mengetahui secara pasti rangkaian kejadian serta ada atau tidaknya unsur pidana.

"Aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Iman.

 

Polisi Cek Lokasi Sound Project

Sebelum memeriksa sejumlah pihak, polisi mengecek lokasi kegiatan di Ecopark, Ancol. Penyidik juga berkoordinasi dengan pengelola kawasan dan Polsek Pademangan untuk mengumpulkan informasi mengenai pelaksanaan festival serta aktivitas gerai minuman di lokasi.

Iman menegaskan penyelidikan dilakukan sejak polisi memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut. Menurut dia, penanganan perkara tidak bergantung pada tekanan dari pihak tertentu.

“Dengan atau tanpa adanya tekanan, kami sudah proaktif melakukan upaya penyelidikan,” tegasnya.

Polisi akan melakukan penegakan hukum apabila hasil pemeriksaan saksi dan temuan penyidik menunjukkan adanya unsur pidana. Salah satu ketentuan yang tengah didalami adalah Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” katanya.

 

Belum Tetapkan Tersangka

Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mencocokkan keterangan para saksi dengan alat bukti serta hasil pemeriksaan terhadap orang yang diduga membuat challenge tersebut.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh potongan video yang belum diketahui konteksnya secara utuh. Dia meminta penanganan perkara dipercayakan kepada penyidik.

“Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi maupun potongan video yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada penyidik,” ujar Budi.