Pramono Buka Suara soal JPO di Depan DPR Tanpa Akses Tangga

JPO depan Gedung DPR tak memiliki akses tangga. Pramono menjelaskan status dan tanggung jawab perawatannya.

Diterbitkan 12 Agustus 2026, 19:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara mengenai Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat yang kini tidak memiliki akses tangga.

Pramono menjelaskan JPO tersebut merupakan fasilitas yang sebelumnya dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Jadi JPO yang ada di Senayan itu adalah JPO yang dulunya dibangun oleh Kementerian PUPR,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurut Pramono, Pemprov DKI Jakarta tetap akan merawat JPO yang masih dibutuhkan masyarakat dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Dan bagi Pemerintah DKI Jakarta, semua JPO yang masih bisa dan diperlukan tentunya kami merawatnya,” ujarnya.

Namun, ia mengatakan tidak semua JPO akan dipertahankan. Pemprov DKI, kata dia, berencana menarik atau membongkar JPO yang sudah tidak lagi difungsikan maupun tidak dibutuhkan.

“Tetapi kalau kemudian memang sudah tidak difungsikan karena beberapa juga akan ada JPO yang akan kami, apa, akan kami tarik, terutama yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta sendiri pasti akan kami lakukan,” kata Pramono.

Ia kemudian mencontohkan JPO di Jalan HR Rasuna Said yang sebelumnya sempat menjadi sorotan. Dia mengatakan keputusan untuk menarik JPO tersebut diambil setelah melihat langsung kondisi di lapangan.

“Termasuk JPO yang ada yang kemarin love and hate yang ada di Rasuna Said. Kalau bukan karena saya melihat langsung, pasti saya juga enggak akan bisa mengambil keputusan,” ujarnya.

 

Langkah Pemprov DKI

Menurut Pramono, setelah melihat langsung, JPO tersebut dinilai sudah tidak diperlukan. “Begitu saya lihat langsung, ternyata JPO itu sudah tidak diperlukan,” kata Pramono.

Oleh karenanya, dia menyampaikan kebijakan Pemprov DKI terkait JPO akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. JPO yang masih diperlukan akan dirawat, sedangkan fasilitas yang dinilai sudah tidak dibutuhkan akan ditarik.

“Sehingga dengan demikian, untuk Pemerintah DKI Jakarta selama JPO itu masih diperlukan dan menjadi tanggung jawab Pemerintah DKI Jakarta, kami akan merawatnya,” ujar dia.