Polda NTB: Kasus Pencucian Uang Eks Kapolres Bima Ditangani Bareskrim

Polda NTB menangani tindak pidana kasus narkotika yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, sedangkan penyidikan dugaan TPPU ditangani Bareskrim.

Diterbitkan 22 Mei 2026, 18:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj menegaskan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, berada di bawah penanganan Bareskrim Polri.

Ia mengatakan, Polda NTB hanya menangani tindak pidana asal berupa kasus narkotika, sedangkan proses penyidikan terkait dugaan TPPU sepenuhnya ditangani Bareskrim Polri.

"Di sini (Polda NTB) tindak pidana asalnya (narkotika) saja, untuk TPPU di Bareskrim," kata Kombes Pol. Roman, Jumat (22/5/2026).

Meskipun berbeda penanganan, namun ia memastikan bahwa Polda NTB bersama Bareskrim Polri bekerja sama dalam penyelesaian penanganan kasus narkotika yang berkembang ke arah TPPU tersebut.

"Itu lah 'Join Investigation', ada ditangani Bareskrim, ada yang di sini (Polda NTB)," ujarnya.

Oleh karena itu, ia tidak memungkiri bahwa pemenuhan berkas perkara, baik perihal narkotika maupun TPPU tetap masuk ke kantong jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

 

Tangani 9 Berkas Perkara

Perihal perkembangan perkara pokok narkotika, dirresnarkoba mengatakan bahwa pihaknya hanya menangani sembilan berkas perkara narkotika milik sembilan tersangka.

"Itu 'kan ada Anita Cs empat orang, Malaungi, Ais, Didik, Erwin, sama Boy," ucap dia.

Ia memastikan bahwa penanganan perkara milik sembilan tersangka masih dalam pemberkasan di tahap penyidikan.