Jejak Karier dan Harta AKP Deky Jonathan, Kasat Narkoba Jadi Tersangka TPPU

Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang ditahan Bareskrim Polri.

Diterbitkan 19 Mei 2026, 18:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara peredaran narkoba. Dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia tercatat memiliki harta Rp 1.042.666.179.

Data LHKPN yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan Deky empat kali melapor harta kekayaannya. Laporan pertama saat menjabat Kasatpolairud Polda Kalimantan Timur pada 25 Maret 2022 dan 31 Desember 2023.

Laporan berikutnya disampaikan saat menjabat Kasatlantas pada 31 Desember 2024. Terakhir, saat menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat pada 13 Maret 2026.

Aset Deky didominasi tanah dan bangunan seluas 3.000 meter persegi/360 meter persegi di Kutai Barat senilai Rp 800 juta. Ia juga melaporkan memiliki mobil Toyota minibus tahun 2019 senilai Rp 300 juta.

Selain itu, tercatat Honda Vario tahun 2017 senilai Rp 9 juta dan Honda PCX tahun 2018 senilai Rp 12 juta. Deky juga mencantumkan harta bergerak lain Rp 21 juta serta kas dan setara kas Rp 666.179.

Total hartanya tercatat Rp 1.142.666.179. Setelah dikurangi utang Rp 100 juta, kekayaan bersihnya menjadi Rp 1.042.666.179.

Dalam perjalanan kariernya, Deky pernah menjabat Kapolsek Long Hubung (2021–2022), Kasat Polairud Polres Kutai Barat (2023), Kasat Lantas Polres Kutai Barat (2024), dan Kasubbag Binops Bag Ops Polres Kutai Barat (2025).

Ia kemudian menjabat Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat pada Desember 2025 hingga April 2026 sebelum dimutasi ke Polda Kaltim sebagai Kaur Mintu Subbag Renmin Rolog Polda Kaltim.

 

 

Potret Mantan Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Berbaju Tahanan

Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, akhirnya ditahan Bareskrim Polri. Sebelumnya dia diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penahanan dilakukan setelah tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri usai merampungkan pemeriksaan awal terhadap AKP Deky.

"Untuk tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Dalam foto yang beredar, AKP Deky tampak mengenakan baju tahanan warna oranye bernomor 38 dengan tulisan “Bareskrim”, serta menggunakan celana gelap dan sandal jepit.

Kedua tangan di belakang badan, berlatar dinding bertuliskan “Cabang Rumah Tahanan Negara Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia” serta lambang besar Reserse di bagian atas. Ekspresinya tampak datar saat difoto dalam ruangan tahanan Bareskrim.

Tersangka TPPU

Sebelumnya, AKP Deky dijemput dari Polda Kalimantan Timur untuk dibawa ke Jakarta. Bareskrim menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pencucian uang yang menyeret mantan perwira narkoba itu.

“AKP Deky akan diperiksa di Bareskrim Polri terkait TPPU,” kata Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Kasus itu bermula dari pengungkapan narkoba di wilayah Melak, Kutai Barat. Polisi kemudian menangkap bandar narkoba bernama Ishak dan mengembangkan kasus hingga penangkapan tersangka lain di Bali dan Kutai Barat.

Kevin mengatakan, AKP Deky sudah berstatus tersangka. Namun penyidik masih mendalami aliran uang.

“Untuk tindak pidana awal sudah, dan sekarang diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang,” ujar Kevin.