Liputan6.com, Jakarta - Tim advokat Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta semua pihak menghormati jalannya sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa (18/8/2026). Adapun, kaitannya untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan penyidik dalam perkara yang menjerat Febrie.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan praperadilan merupakan forum hukum yang memang disediakan untuk menguji tindakan penegak hukum. Karena itu, dia meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa dan menilai perkara secara objektif.
Advertisement
“Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Febri kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Menurut Febri, tim advokat akan menguji sejumlah tindakan dalam penanganan perkara, di antaranya penetapan tersangka yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka serta penggeledahan.
“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak. Hal tersebut yang nantinya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh hakim,” ujarnya.
Selain itu, tim advokat juga akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang digabung dalam satu surat perintah penyidikan.
Febri menegaskan pengajuan praperadilan bukan upaya untuk untuk mengaburkan proses hukum. Menurut dia, praperadilan merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada setiap orang.
“Tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan,” tegasnya.
Harus Objektif
Febri menyebut praperadilan menjadi sarana hukum untuk menilai apakah proses penegakan hukum telah berjalan sesuai aturan dan prosedur yang ditetapkan.
"Karena itu, kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif,” kata dia.
Tim kuasa hukum juga akan menguji konstruksi mengenai tindak pidana asal dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digabung dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).
Menurutnya, konstruksi tersebut perlu dilihat berdasarkan Pasal 74 UU TPPU beserta penjelasannya, serta Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut. Hal ini yang akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan,” jelas Febri.
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pengujian mengenai sah atau tidaknya tindakan-tindakan tersebut kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan," tutupnya.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4160798/original/079359000_1663319947-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296249/original/006576900_1784009127-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T124739.847.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5253327/original/062598000_1750044459-cek_fakta_dubes_jepang.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9325714/original/050754000_1786927542-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-17T074440.081.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306885/original/070630400_1784913813-jam5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318583/original/037995800_1786106661-IMG_3036.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306884/original/012167500_1784913813-jam4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322175/original/055979300_1786520103-0e54b548-e00d-4bca-b65c-d10b682019c5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300012/original/085018200_1784283825-don2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3005876/original/025321600_1577348226-20191226-Febri-Diansyah-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306887/original/065864800_1784913814-jam8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318624/original/089072000_1786113401-IMG_3067.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312458/original/059177100_1785493658-IMG_1805.jpg)