Kasus Bupati Pemalang, KPK Tak Proses Etik Polisi yang Jadi Tersangka

KPK mengevaluasi proses bisnis agar kasus serupa tak berulang.

Diterbitkan 18 Agustus 2026, 07:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - KPK menegaskan tidak memproses dugaan pelanggaran etik terhadap Setya Budi Dias (DIS), tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Lembaga antikorupsi itu menyebut penanganan etik terhadap DIS berada di luar kewenangan internal karena status yang bersangkutan bukan lagi insan Komisi.

Perkara yang menjerat DIS sendiri berangkat dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir Juli 2026 yang juga menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

KPK menduga Dias sebelumnya membocorkan informasi penyelidikan kepada ayahnya. Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan sang ayah untuk melakukan pemerasan.

Alasan Etik DIS Tak Ditangani Dewas

"Untuk DIS ini tidak menjadi ranah penegakan etik di KPK atau di Dewan Pengawas karena sudah tidak lagi menjadi insan Komisi (KPK)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/8).

"Tentunya Dewan Pengawas juga ada kebutuhan untuk melakukan evaluasi terkait dengan proses bisnis-proses bisnis, khususnya di bidang administrasi ya, supaya hal-hal demikian tidak kembali terjadi," katanya.

DIS merupakan polisi yang sedang bertugas di KPK saat ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

OTT Pemalang: Dua Klaster Perkara

Pada 28 Juli 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan ke-18 pada 2026. Dari 21 orang yang diamankan, salah satunya Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Dua hari berselang, 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT tersebut dan memetakan perkara ke dalam dua klaster.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta. Tersangka dalam klaster ini adalah Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.

Klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan oleh polisi dan ayahnya terhadap Anom. Tersangkanya adalah Setya Budi Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Â