Terungkap, Menhut Laporkan Penolakan Gratifikasi usai OTT

KPK menerima laporan penolakan gratifikasi dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan kini sedang melakukan verifikasi.

Diterbitkan 06 Juli 2026, 11:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menerima laporan penolakan gratifikasi dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang disampaikan pada Jumat, 3 Juli 2026.

Adapun, Raja Juli sempat menyebut Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby meninggalkan amplop saat audiensi pada 2 Juni 2026.

Di mana diketahui, yang bersangkutan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 30 Juni 2026.

"Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan Senin (6/7/2026).

"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK," sambungnya.

Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasil verifikasi dan analisis yang dilakukan, termasuk apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak sesuai ketentuan.

Dia menjelaskan, proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

 

KPK Soroti Program TORA

Selain itu, Budi juga menyoroti pelaksanaan program prioritas pemerintah Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ia menegaskan, jangan sampai program tersebut dicederai oleh praktik korupsi yang merugikan.

"TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," kata dia.

Klarifikasi Menhut

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menanggapi wacana pemanggilan oleh KPK dalam dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi, Riau. Ia mengakui menerima audiensi Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Dalam pertemuan itu, Bupati Kuansing meninggalkan amplop seusai pertemuan yang dikembalikan sebelum OTT.

"Klarifikasi pertama saya bahwa benar, pada 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Audiensi ini terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi yang dipublikasikan di media sosial saya maupun kementerian. Ada daftar hadir dan notulensinya," ujar Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Pertemuan itu dilakukan secara resmi dan terbuka. Raja Juli memaparkan kejadian usai audiensi pada 2 Juni 2026. Ia menyebut ada amplop yang ditinggalkan di ruangannya.

"Dalam audiensi itu ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Setelah Bupati Kuansing pergi, saya baru sadar dan langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.

"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikannya," sambung Raja Juli.

Amplop Putih Dikembalikan

Raja Juli menjelaskan alasan pengembalian amplop tidak dilakukan pada hari yang sama. Ia menyinggung keterbatasan staf dan agenda dinas yang telah terjadwal.

"2 Juni itu hari Selasa. Saya hanya punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat hari Jumat, tanggal 5 Juni. Tapi ternyata tidak bisa karena ajudan saya harus tetap mendampingi saya. Karena pada 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun untuk urusan lain di Ditjen PHL, akhirnya saya katakan kalau begitu Jumat berikutnya, yaitu tanggal 12 Juni," lanjutnya.

Menurutnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas agar ajudan dapat menyerahkan langsung amplop tersebut kepada Bupati Kuansing. Ia juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memudahkan pertemuan.

"Pada Kamis, 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan untuk mendatangi Bupati Kuansing. Saya juga secara pribadi menelepon Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi," paparnya.

Pada 12 Juni 2026, pengembalian amplop dilakukan oleh ajudannya, Bambang Karyadi, disertai bukti tanda terima. Raja Juli juga menampilkan foto dan tanda terima sebagai penegasan.

"Jadi pada Jumat, 12 Juni, atau sekitar 17 hari sebelum OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya. Ini tanda terimanya tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB. Yang menerima Bupati Kuantan Singingi, bermeterai, dan ditandatangani ajudan saya, Bambang Karyadi," sambung Raja Juli.

Ia menyebut pengembalian amplop menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan komitmennya menolak gratifikasi.

"Jadi pada 12 Juni, atau 17 hari sebelum OTT, sebagai tanggung jawab moral saya dan komitmen memberantas korupsi serta gratifikasi, saya mengembalikan amplop yang sebenarnya saya tidak tahu isinya dan saya merasa itu bukan hak saya," ucapnya.