Noel Protes Dituntut 5 Tahun Penjara, Pimpinan KPK Singgung Pedoman Penuntutan

Noel merasa tuntutan jaksa terlalu berat padahal banyak kasus lain yang nilai korupsinya lebih besar.

Diterbitkan 19 Mei 2026, 14:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan, wakil menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, protes dituntut 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan ketenagakerjaan. Menurut dia, ancaman hukuman dari jaksa sama dengan mereka yang kejahatannya lebih berat dari dirinya.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, besar kecilnya tuntutan sudah diperhitungkan oleh tim jaksa berdasarkan pedoman penuntutan.

"Jadi gini, memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya,” kata Fitroh saat ditemi di Gedung Rupbasan KPK Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Fitroh melanjutkan, pertimbangan tuntutan turut melihat dari kedua sisi, hal-hal meringankan dan yang memberatkan.

“Jadi hal yang meringankan, itu sudah ada patokannya. Pasalnya apa, berapa yang diperoleh, dan bagaimana proses-proses di persidangan. Saya kira itu,” jelas Fitroh.

KPK juga merespons pernyataan Noel soal dirinya sudah mengembalikan Rp 3 miliar dari dugaan penerimaan gratifikasi Rp 4 miliar tetapi tetap dituntut 5 tahun penjara.

“Ada pedomannya semua. Ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan,” Fitroh menandasi.

 

 

Mengaku Banyak Selamatkan Duit Rakyat

Sebelumnya, Noel mengklaim lebih banyak menyelamatkan uang rakyat selama menjabat dibanding dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama 10 bulan menjabat sebagai wamenaker, dia mengaku telah menyelamatkan uang buruh senilai ratusan miliar.

"KPK dengan saya lebih banyak menyelamatkan duit rakyat ya saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya," ucap Noel.

Ia pun mencontohkan salah satu kebijakannya terkait pemberantasan dan pelarangan tegas praktik penahanan ijazah di industri penerbangan. Saat itu, kata dia, terdapat praktik penahanan ijazah dengan meminta tebusan sebesar Rp 40 juta per satu ijazah pramugari.

Dia menilai apabila ada 10 ribu pramugari yang diminta tebusan dengan besaran yang sama, maka sudah Rp400 miliar uang rakyat yang diselamatkan olehnya.

"Belum tenaga kerja medis yang lain, dokter. Dokter itu diperas sampai Rp300 juta, berapa banyak dokter yang saya selamatkan? Belum buruh-buruh tenaga kerja yang lain, belum outsourcing," ungkapnya.