Liputan6.com, Jakarta - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah bergerak cepat menggelandang oknum anggota Polri yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan terhadap seorang wanita berinisial M (30).
Oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Tegal Kota ini ditangkap aparat Bidpropam Polda Jawa Tengah pada Kamis (2/7/2026). Langkah cepat yang dilakukan dengan memeriksa dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan.
Perkara tersebut bermula dari laporan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota. Terduga pelaku menganiaya seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Advertisement
Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan telah terjadi sejak Desember tahun 2023. Penganiayaan diduga karena perselisihan antara korban dengan terduga pelaku.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026) untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Sejalan dengan proses hukum pidana tersebut, Bidpropam Polda Jawa Tengah telah memeriksa Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
"Saat ini Aiptu N telah di lakukan penahanan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (3/7/2026).
Artanto menegaskan, Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, " tegas Artanto.
Usai mendapat informasi adanya laporan korban di Bareskrim Polri, Bidpropam Polda Jateng langsung melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan.
Aiptu N juga telah dilakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng, untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," tukas Kombes Pol. Artanto di Mapolda Jateng.
Proses penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban, kata Artanto, saat ini menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.
Sementara itu, Polda Jateng melalui Bidpropam siap mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan. Saat ini, proses hukum pidana terhadap anggota Polres Tegal Kota sedang berjalan di Bareskrim Polri.
"Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," pungkasnya.
Â
Kronologi Penganiayaan
Seorang wanita berinisial M (30) melaporkan polisi yang berdinas di Jawa Tengah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Pelaporan ini buntut penganiayaan panjang yang dia alami.
"Kami dari tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum," ujar Raden Reza, Tim Hukum Hotman Paris sebagai pendamping korban saat mendatangi di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (2/7/2026).
Setelah membuat laporan, M langsung diperiksa dan ditanya perihal penganiayaan yang dialami sejak tahun 2023 silam.
Korban M dicecar kurang lebih 20 pertanyaan. Setelah itu, dia dirujuk ke RS Polri untuk melakukan visum.
Info terakhir mereka terima, polisi yang dimaksud sudah ditahan. Pihak M berharap kasus ini diusut tuntas.
Raden kemudian menceritakan kronologi pertemuan M dan polisi terduga pelaku hingga terjadinya kekerasan dalam jangka waktu panjang.
Menurutnya, M dan polisi tersebut dikenalkan oleh seseorang. Setelah berkenalan, terduga pelaku mulai mencekoki korban dengan sabu.
Dalam perjalanannya, M diajak menikah meski belakangan diketahui polisi tersebut sudah beristri. Setelah menikah, M menjadi bulan-bulanan kekerasan pelaku. Korban dianiaya hingga disiram air keras.
"Korban dari awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu. Sepanjang itu, korban juga dianiaya, disekap, diancam dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ," papar Raden.
Raden menjelaskan, terungkapnya kasus penganiayaan ini ketika korban M diantar langsung oleh terduga pelaku ke rumah sakit, setelah disiram air keras. Usai mengantarkan korban, pelaku pergi begitu saja.
"Kejadian itu dimulai dari tahun 2023. Yang terakhir yang paling parah itu di tahun 2025 bulan September. Itu yang paling parah. Dan korban dibawa ke rumah sakit, tapi memang si terduga pelaku ini memang tidak bertanggung jawab, ditinggal begitu saja di situ (RS)," papar dia.
Menurutnya, kasus ini baru dilaporkan setelah M merasa cukup kuat secara mental. M sangat terguncang atas siksaan yang dia terima. Meskipun saat ini, M masih sering menangis ketika menceritakan penganiayaan yang dialami.
"Karena kan korban juga masih terguncang ya, makanya kita langsung (ke Bareskrim Polri). Saya juga berterima kasih ke pihak Mabes Polri yang langsung di-assessment ke Polda Jateng dan sampai secepat ini kita langsung lakukan visum et repertum di Rumah Sakit Kramat Jati. Saya juga dapat kabar terduga pelaku juga sudah diamankan di Polda Jateng," jelas Raden.
Demi keselamatan, kata Raden, M sudah ditempatkan di rumah aman dan nomor ponselnya diganti.
"Jadi memang banyak intimidasi, ancaman-ancaman bahwa akan disebarkan CCTV yang asusila sih seperti itu. Jadi itu yang membuat korban tidak berani bergerak selama kurang lebih dua tahunan seperti itu," pungkasnya.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111045/original/054516000_1783054306-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-03T114409.776.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8359730/original/054220900_1782235074-063_2282965616.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111133/original/093708800_1783060325-IMG_20260703_115217.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9105249/original/065305000_1783042685-por7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111027/original/077801500_1783052609-AP26183730218725.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9108027/original/057222500_1783044209-063_2284404573.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111051/original/091108400_1783054834-063_2284419230.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9107326/original/029939500_1783043802-063_2284407272.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110984/original/061131000_1783049682-lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262484/original/068324800_1781816932-AP26169744189345-Swiss.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8706226/original/084990600_1782782102-mahrez.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5342603/original/068582000_1757396190-AP25248015186096.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9102315/original/016806000_1783041300-063_2284404120.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9087543/original/081810500_1783034179-Perempuan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8995470/original/071064800_1782992094-Baku_Pukul.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8965663/original/022414100_1782978682-WhatsApp_Image_2026-07-02_at_14.09.20.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8965497/original/009977600_1782978576-WhatsApp_Image_2026-07-02_at_14.16.04__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8946125/original/043827000_1782968099-WhatsApp_Image_2026-07-02_at_11.30.06__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8356556/original/077740600_1782231380-WhatsApp_Image_2026-06-23_at_23.03.10.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8681128/original/064487800_1782730300-IMG_5131.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8681928/original/036028100_1782731891-IMG_5249.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8681317/original/025354600_1782730671-IMG_5205.jpeg)