Divonis 4 Tahun Penjara, Ibam Buka Peluang Banding

Kuasa hukum mengaku akan berdiskusi lebih lanjut dengan Ibam terkait langkah hukum selanjutnya.

Diterbitkan 13 Mei 2026, 00:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Ibrahim Arief alias Ibam, Afrian Bondjol, heran kliennya divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang juga menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Padahal tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan terhadap Ibam yang terbukti di persidangan.

"Baik dari saksi, baik dari alat bukti yang kita hadirkan, baik dari keterangan-keterangan ahli yang sudah menyampaikan di muka sidang dan di bawah sumpah, itu semua jelas dan tegas bahwasanya klien kami ini sama sekali tidak terbukti dari seluruh pasal-pasal yang didakwakan terhadap klien kami," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (15/4/2026).

"Jadi seharusnya hari ini kita mendengarkan vonis bebas," sambung dia.

Meski begitu, Afrian mengatakan tetap akan menghormati putusan yang sudah dibacakan oleh Hakim Ketua, Purwanto S. Abdullah.

"Ya tapi ya inilah, apa namanya, ya kita harus hormati ya putusan yang ada pada hari ini," kata dia.

Selain itu, Afrian bersama tim kuasa hukum Ibam tidak menutup kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia mengaku akan berdiskusi lebih lanjut dengan Ibam terkait langkah hukum selanjutnya.

"Iya. Ini kita dikasih waktu 7 hari oleh ketentuan, oleh hukum acara untukmenyatakan sikap," kata Purwanto.

"Kasih kami ruang untuk kami bisa bernapas dan berdiskusi dengan klien kami dan mempelajari lebih detail dan lebih lengkap salinan putusan yang dibacakan pada hari ini," sambungnya.

Dua Hakim Dissenting Opinion

Putusan ini diwarnai dissenting opinion dari dua hakim anggota, yaitu Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra.

Ibam meminta publik ikut mengawal kasus yang menjeratnya, terutama terkait adanya dissenting opinion dari hakim anggota dalam putusan tersebut.

"Saya meminta ke teman-teman sekalian ya, minta tolong untuk terus bantu kawal kasusnya untuk saya pribadi di sini," kata Ibam kepada wartawan, Selasa (12/5/2026)

Kemudian, Ibam mengatakan, adanya dissenting opinion tersebut sangatlah powerful karena dinilai sesuai fakta yang ada.

"Karena dua dissenting opinion yang tadi dikemukakan ya itu sangat-sangat powerful menurut saya," jelas Ibam kepada wartawan.

"Jadi tolong kawal dengan cara misalnya menganalisa atau mempelajari dissenting opinion dengan teliti. Ada banyak fakta-fakta yang kuat di situ," sambungnya.

Â