Ayah Santriwati Korban Pencabulan di Pati Diintimidasi Orang Suruhan Pelaku

Ayah korban berinisial H mengungkapkan, ada pihak yang mendatanginya dan meminta kasus tersebut dihentikan.

Diterbitkan 07 Mei 2026, 21:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Pati terungkap setelah ayah salah satu korban berani melapor ke pihak kepolisian. Namun, usai laporan dibuat, ayah korban diintimidasi terduga pelaku yang merupakan pengasuh sekaligus kiai di pesantren tersebut.

Ayah korban berinisial H mengungkapkan, ada pihak yang mendatanginya dan meminta kasus tersebut dihentikan dengan alasan demi menjaga nama baik yayasan.

"Saya mengatakan dintimidasi ya, itu setelah satu bulan atau dua bulan saya membuat laporan polisi, itu dari pihak situ (pelaku) ada tiga orang ke rumah saya. Nah, itu ya langsung dia mengatakan dari suruhan si itu (pelaku). Di situ dia (suruhan pelaku) mengatakan kalau bisa kasus ini ditutup aja, soalnya demi menyelamatkan yayasan yang sudah besar, kalimatnya gitu," kata H saat jumpa pers bersama pengacara Hotman Paris di Jakarta Utara, Kamis (7/5/2026).

Namun permintaan itu ditolak tegas oleh H. Dia menegaskan tidak akan mencabut laporan karena tujuannya bukan hanya untuk anaknya, tetapi juga untuk melindungi korban lain yang diduga mengalami hal serupa.

"Langsung saya jawab, saya nggak akan cabut laporan saya, soalnya dari awal tujuan saya bukan untuk saya diri sendiri atau anak saya, karena saya untuk tujuan banyak anak atau banyak korban," tegas dia.

Putri H yang menjadi korban juga hadir dalam kesempatan tersebut. Dia berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya serta meminta aparat penegak hukum tidak terpengaruh oleh pihak mana pun.

“Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya. Bapak Kapolres, jangan terpengaruh oleh rayuan apapun. Kasihan, teman-teman saya satu pondok banyak benar yang jadi korban,” ujar dia.

Mendengar hal itu, Hotman pun berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Dia juga akan terus mempublikasikan setiap perkembangan dari kasus agar mendapat perhatian luas.

“Kita akan kawal, kita akan viralkan terus-menerus karena di Indonesia ini no viral no justice. Biasanya kalau Hotman yang memviralkan sampai ke istana nyampe semuanya,” pungkas Hotman.

Awal Mula Kasus Terungkap

Kasus ini terungkap saat salah satu korban buka suara atas kejadian yang menimpanya pada 28 April 2024. Selanjutnya dilaporkan ke polisi pada 8 Juli 2024, namun terduga pelaku tak kunjung ditahan.

Pihak kuasa hukum korban, Ali Yusron pun menduga bahwa lambannya pengusutan kasus ini, disinyalir adanya permintaan upaya damai dari terduga pelaku AS. Ali mengaku diberikan mandat sebagai kuasa hukum korban, usai pengacara sebelumnya mencabut kuasanya.

"Sebetulnya ini (korban) sudah ada kuasa hukum terdahulu. Namun entah kenapa dicabut kuasa hukumnya. Kemungkinan ada dugaan kami, win-win solution," tuturnya.

Ali pun terang terangan menyebut sempat diminta tersangka untuk berdamai. Dia sempat disodori uang Rp 400 juta untuk tidak melanjutkan perkara itu. Namun keinginan tersangka itu ditolak Ali.

Ali menegaskan siap mengawal perkara yang menimpa korban, hingga berkasnya dinyatakan P21 dan dilimpahkan hingga ke meja pengadilan.

"Kemarin, ini saya tandatangani tiga bulan lalu (sebagai pengacara korban) juga ditawari win-win solution. Saya juga ditawari uang sebetulnya Rp 300 juta dan Rp 400 juta, itu saya tolak semua," ungkap Ali kepada wartawan.