Niat Cari Kerja, Pemuda 19 Tahun Malah Dilecehkan PNS Puskesmas

FM (47), PNS Puskesmas Cibaregbeg, ditahan atas dugaan pencabulan MZ (19) dengan modus medical check-up usai iming-iming kerja. Polisi menjeratnya dengan UU TPK

Diterbitkan 28 Juli 2026, 09:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - FM (47), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Puskesmas Cibaregbeg, Kabupaten Cianjur, diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap MZ (19). Penyelidik menyebut aksi itu dilakukan dengan dalih pemeriksaan kesehatan di rumah pelaku.

Perkara ini menyita perhatian karena korban masih berusia 19 tahun dan diduga dilecehkan saat proses yang disebut sebagai medical check-up. Penanganan kasus berada di bawah Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur.

Setelah keluarga melapor melalui orang tua dan pihak RT setempat, laporan tersebut ditindaklanjuti hingga naik ke penyidikan. Polisi menyatakan pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Janji Lowongan Sopir Berujung Pemeriksaan di Rumah

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan peristiwa berawal ketika FM menawarkan pekerjaan sopir pribadi kepada MZ di Kampung Limbangansari, Cianjur. Pelaku yang bertugas sebagai perawat berdalih korban harus menjalani pemeriksaan kesehatan lebih dulu.

"Pelaku menawarkan diri untuk melakukan medical check-up kepada korban di rumahnya dengan alasan pelaku merupakan seorang perawat," kata AKP Fajri Ameli Putra saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Setibanya di rumah pelaku, korban diarahkan masuk ke kamar dan diminta membuka pakaian. Di situ, pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan dengan dalih pemeriksaan kesehatan.

Ditawari Posisi di Damkar, Kasus Lanjut ke Polisi

Beberapa hari setelah kejadian, FM kembali mendatangi MZ. Ia menawarkan pekerjaan lain di instansi Damkar Cianjur, namun mensyaratkan korban menyerahkan sejumlah uang. MZ yang merasa curiga lalu menceritakan kejadian itu kepada orang tua dan RT, sebelum akhirnya membuat laporan polisi.

Menurut Fajri, pendekatan pelaku dilakukan dengan cara mengiming-imingi pekerjaan hingga korban mengikuti permintaan pelaku.

"Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengiming-imingi korban untuk bekerja dengannya hingga akhirnya korban terbujuk," terang dia.

Polisi menyatakan FM kini telah ditahan di Mapolres Cianjur bersama sejumlah barang bukti. Ia dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Pelaku merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Puskesmas Cibaregbeg dan saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Fajri.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melapor jika mengetahui tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan kepedulian dan berani bersuara untuk segera melaporkan insiden ke kepolisian," tutup dia.