Sopir Green SM jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Polisi pastikan kasus taksi tertemper KRL berbeda dengan insiden KA Argo Anggrek dan KRL.

Diterbitkan 21 Mei 2026, 19:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tidak menahan RRP, sopir taksi Green SM, usai ditetapkan sebagai tersangka. Taksi Green SM yang dikemudikan RRP tertemper KRL di perlintasan sebidang Bekasi Timur.

Alasan polisi tidak menahan RRP karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, mengatakan sopir taksi dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas. Kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan akibat kelalaian yang menimbulkan kerugian materiil.

“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya, dengan Pasal 310 Ayat 1, namun tidak dilakukan penahanan. Ancaman hukumannya 6 bulan penjara dengan denda Rp1 juta,” kata Gefri saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).

 

 

2 Perkara Berbeda di Stasiun yang Sama

Polisi menegaskan kasus taksi Green SM yang tertemper KRL berbeda dengan insiden KA Argo Anggrek menyeruduk Commuter Line arah Cikarang. Menurut Gefri, dua kejadian itu tidak bisa disatukan karena berbeda perkara, lokasi, dan waktu.

“Kereta api dengan mobil beda kasus ya. Jadi enggak bisa dijadikan satu kasus,” ujarnya.

Dia menyebut peristiwa di perlintasan taksi Green SM tidak berkaitan dengan kejadian kereta di stasiun. Ada jeda sekitar 10 menit, sementara perlintasan yang dilalui juga berbeda.

“Antara perlintasan kecelakaan mobil dengan perlintasan kereta dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasan,” ucapnya.

Satlantas, kata Gefri, hanya menangani perkara kecelakaan lalu lintas taksi dengan KRL. Soal insiden kereta dengan kereta, dia menyebut hal itu merupakan ranah penyidik lain atau KNKT.

Dalam kasus taksi Green SM, polisi memastikan tidak ada korban jiwa, baik di dalam rangkaian kereta maupun mobil taksi.