Baru Mau Beraksi Pakai Golok, Dua Residivis Begal Keburu Diciduk Polisi

Saat diperiksa, MA menyimpan golok sepanjang 50 sentimeter di tas selempang. BR membawa celurit 50 sentimeter yang diselipkan di pinggang kiri.

Diterbitkan 20 Mei 2026, 22:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dua residivis begal gagal beraksi setelah terjaring polisi saat patroli di Jalan Raya Pluit Karang Utara, Jakarta Utara. Keduanya kedapatan membawa golok dan celurit.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa menerangkan, awalnya anggotanya curiga melihat dua pria mendorong motor.

"Petugas kami kemudian menghentikan keduanya yang diketahui berinisial MA dan BR untuk dilakukan pemeriksaan awal," kata dia kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Saat diperiksa, MA menyimpan golok sepanjang 50 sentimeter di tas selempang. BR membawa celurit 50 sentimeter yang diselipkan di pinggang kiri.

Hasil pemeriksaan mengungkap MA dan BR merupakan residivis kasus kejahatan jalanan. Polisi juga mendapati senjata tajam itu disiapkan untuk aksi begal, pemalakan, atau penodongan.

"Setelah diinterogasi, diketahui senjata tajam yang dibawa kedua tersangka disiapkan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan berupa begal, pemalakan, ataupun penodongan," ujar dia.

 

Keburu Dibekuk

Sebelum rencana berjalan, keduanya lebih dulu dibekuk polisi. Dua senjata tajam berukuran besar ikut diamankan sebagai barang bukti. Kini MA dan BR menjalani proses hukum di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP soal kepemilikan atau penggunaan senjata penikam dan penusuk, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

"Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa, selain penegakan hukum, melalui upaya preventif Polri juga hadir mencegah kejahatan jalanan sebelum berdampak luas di tengah-tengah masyarakat," tandas dia.