Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM periode 2018 hingga 2026 kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Adapun ketiga tersangka tersebut, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan rangkaian proses setelah penyidikan. Dia menyebut berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum.
"Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian tindakan penyidikan, yang meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan alat bukti surat, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan barang bukti yang dituangkan dalam berkas perkara, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum," kata Anang.
Untuk diketahui, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. IW diduga meminta GP agar mengambil sampel hanya pada bagian atas jumbo bag. Dia juga meminta agar hanya satu kilogram sampel yang diuji di laboratorium dari seluruh kontainer yang diambil sampelnya dalam setiap pengiriman (shipment).
"Tersangka IW juga meminta agar Tersangka GP tidak menerbitkan Certificate of Analysis (COA) yang mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ), meskipun berdasarkan hasil pengujian laboratorium terdeteksi adanya kandungan mineral LTJ dan unsur radioaktif," tutur Anang.
GP kemudian mengakomodasi permintaan IW dengan mengambil sampel dari bagian atas jumbo bag. GP juga hanya mengirimkan sampel seberat satu kilogram ke laboratorium serta tidak menerbitkan COA yang mencantumkan kandungan LTJ dan unsur radioaktif.
Setelah itu, GP menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV). Kedua laporan tersebut digunakan sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan dokumen ekspor.
Sementara itu, tersangka JK selaku pejabat pada Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang diketahui memberikan izin Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Padahal, hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan mineral LTJ dalam mineral yang akan diekspor.
"Meskipun berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta telah diketahui adanya kandungan mineral LTJ dalam mineral yang akan diekspor," jelas Anang.
"Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan dengan Tersangka IW dan jajaran direksi PT PMM," sambungnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Primair, yakni Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan dilakukannya penyerahan tersebut, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti beralih kepada penuntut umum untuk diteliti serta dipersiapkan dalam rangka pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.