Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL) berinisial AL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing. Praktik tersebut diduga dilakukan PT TPL terhadap entitas perusahaan pada periode 2008 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.
"Menetapkan 1 (satu) orang Tersangka pada Kamis 15 Oktober 2026 terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL," kata Anang dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Advertisement
Anang menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 orang saksi. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan, serta meminta keterangan dari ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli industri selulosa dan pulp.
AL, selaku Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan PT TPL, diduga melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, DP MMI, Ltd, serta penjualan di dalam negeri kepada pabrik APR.
Dalam transaksi tersebut, AL diduga melakukan under invoicing secara melawan hukum dengan memanipulasi kode HS produk.
Produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan nilai pasarnya seharusnya dikategorikan sebagai Dissolving Pulp, diduga diubah klasifikasinya menjadi Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Selain itu, AL diduga tidak melaporkan transaksi dalam dokumen Transfer Pricing (TP DOC). Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) juga disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
AL juga diduga memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak (fiskus) agar pengawasan tidak dilakukan. Dalam proses peninjauan atau penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pemeriksa pajak diduga tidak berpedoman pada program audit yang telah disusun.
Akibatnya, pemeriksa pajak tidak membandingkan harga yang tercantum dalam laporan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak PT TPL sebagai wajib pajak.
Kerugian Negara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3022277/original/009224600_1579066955-kejagung_1.jpg)
Pemeriksa juga tidak melakukan pengecekan terhadap harga wajar untuk memastikan kebenaran harga yang dilaporkan dalam kedua dokumen tersebut.
"Perbuatan Tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 2 triliun," katanya.
Di sisi lain, penyidik juga telah melakukan upaya penyelamatan kerugian keuangan negara. Sebesar Rp500.000.000 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Atas perbuatannya, AL disangkakan dengan sejumlah pasal. Untuk dakwaan primair, tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Advertisement
Ditangkap di Medan
Setelah itu, penyidik menangkap AL di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-04/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, setelah AL sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.
AL kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375195/original/050145200_1792134418-Screenshot_2026-10-16_132433.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375276/original/040735700_1792137600-cek_fakta_-_ustaz_wijayanto_-bantuan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374518/original/013435400_1792054116-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-10-15T154739.817.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495483/original/029586100_1770372285-sherly_tjoanda_klaim_giveaway.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375479/original/056856800_1792148147-134388.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1230136/original/015572900_1462966460-076203500_1410276874-borgol-tersangka-kriminal-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374854/original/028089500_1792075606-133424.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367905/original/076458000_1791366658-0L5A8111.jpg)