Liputan6.com, Jakarta - Gara-gara permintaannya agar sang kekasih menggadaikan MacBook miliknya ditolak, seorang pemuda berinisial RT (22) nekat membawa kabur iPhone 17 Pro milik pacarnya yang ditaksir mencapai Rp 23 juta.
Tak berhenti sampai di situ, pemuda asal Desa Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, itu bahkan meminta uang Rp 1,5 juta kepada korban sebagai syarat agar ponsel mahal tersebut dikembalikan.
Namun, aksi RT tak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, berhasil menangkapnya di rumahnya di wilayah Lampung Tengah, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Advertisement
Polisi meringkus tersangka kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pencurian.
"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di wilayah Kabupaten Lampung Tengah," ujar Sugiyanto, Kamis (5/11/2026).
Berawal dari Permintaan Menggadaikan MacBook
Sugiyanto menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, korban bersama RT mendatangi rumah kos milik teman korban di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Ketika berada di lokasi, keduanya terlibat pertengkaran. Perselisihan dipicu permintaan RT agar korban menggadaikan MacBook miliknya karena mengaku sedang membutuhkan uang.
Namun, korban menolak permintaan tersebut. Penolakan itu kemudian memicu cekcok antara keduanya.
"Ketika terjadi cekcok, pelaku kemudian merebut handphone iPhone 17 Pro milik korban yang saat itu sedang digunakan. Setelah berhasil mengambil ponsel tersebut, pelaku langsung pergi meninggalkan korban," jelas Sugiyanto.
Minta Tebusan Rp 1,5 Juta agar iPhone Dikembalikan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391002/original/091536300_1793869249-1001824433.jpg)
Aksi RT ternyata belum selesai setelah membawa kabur iPhone milik kekasihnya.
Alih-alih mengembalikan ponsel tersebut, tersangka justru menghubungi korban melalui pesan WhatsApp ke nomor teman korban yang merupakan pemilik kos.
Dalam komunikasi itu, korban meminta agar iPhone 17 Pro miliknya dikembalikan. Namun, RT malah mengajukan syarat dengan meminta uang sebesar Rp 1,5 juta.
"Pelaku meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada korban dengan alasan agar handphone tersebut dikembalikan. Atas kejadian itu, korban kemudian mengadu kepada orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian," ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka.
Hasilnya, RT berhasil diidentifikasi dan ditangkap di kediamannya di Lampung Tengah. Polisi juga menemukan iPhone 17 Pro milik korban yang diduga dibawa kabur tersangka.
"Untuk barang bukti handphone milik korban sudah berhasil kami temukan dan amankan. Saat ini tersangka juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas Sugiyanto.
Atas perbuatannya, RT dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian.
Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sugiyanto mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan yang melanggar hukum, terlebih sampai merugikan orang lain.
"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara-cara melanggar hukum. Setiap perbuatan pidana tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390616/original/018537700_1793860521-WhatsApp_Image_2026-11-05_at_1.34.50_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5389018/original/062498400_1761184750-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__95_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5573660/original/028626000_1777948829-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-05-05T093819.531.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390112/original/030554700_1793783300-cek_fakta_-_petugas_haji_terbaru.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391001/original/087135600_1793869249-1001824440.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4653599/original/043466900_1700279714-WhatsApp_Image_2023-11-18_at_10.51.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355055/original/082772300_1790070742-roman-budnikov-LrmVfNfhFOw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387840/original/049454400_1793576292-S__73179165.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437037/original/069686000_1765195130-WhatsApp_Image_2025-12-08_at_16.01.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382249/original/070234100_1792985471-WhatsApp_Image_2026-10-25_at_09.42.1222.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390897/original/060474500_1793865693-1001824447.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5095573/original/012538800_1736934827-pexels-helloaesthe-15707485.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390838/original/059723200_1793863362-WhatsApp-Image-2026-11-05-at-13.29.02.jpeg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4623188/original/083241600_1698209580-pexels-pavel-danilyuk-8526278.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390738/original/080793700_1793857180-6aeb4d3a81937-polisi-memintai-keterangan-korban-jaringan-tppo-berkedok-lowongan-pekerjaan-internasional_jatim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344693/original/059501000_1788969892-6d7642d2-f9e6-4a61-8c3a-8d57747d0a60.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390614/original/072284600_1793851279-site_1_image_870x_6aeaf7b89c087.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4677297/original/071994100_1701925262-pexels-pnw-production-8995810.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390467/original/025206100_1793841906-Warga_terlibat_bentrok_dengan_anggota_TNI_di_Pidie_Jaya.jpg)