Ahli Minta DPR Batasi Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset

Ekonom Fithra Faisal dan Akademisi Kristiawanto memberikan rekomendasi penting untuk mencegah penyalahgunaan RUU Perampasan Aset.

Diterbitkan 04 November 2026, 18:55 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang akademisi sampai ekonom hari ini, Rabu (4/11/2026).

Dalam kesempatan itu, Ekonom Fithra Faisal Hastiadi mengingatkan DPR bisa mengatur mekanisme perampasan aset terkait tindak pidana secara terbata dan ketat. Di mana dimulai dengan menentukan besaran nilai aset melalui konsesus nasional dan politik.

"Supaya ini menjadi suatu kaidah yang ajeg," kata dia.

"Yang kedua adalah, ya dia harus dievaluasi oleh lembaga-lembaga yang independen. Betul ini merugikan negara? Betul dia maling? dan seterusnya, dan ada masa evaluasi," sambungnya.

Kendati demikian, Fithra menolak wacana pembentukan lembaga atau badan baru untuk mengeksekusi aturan tersebut. Menurutnya, pemerintah cukup mengoptimalkan peran instrumen dan lembaga penegak hukum yang sudah ada.

"Yang ada saja, jadi itu sudah cukup," jelas dia.

"Dari sisi ini misalnya, ada Badan Pemulihan Aset Kejagung. Itu saja yang digunakan, kita enggak perlu harus menambah badan lagi," sambungnya.

Sementara, untuk mencegah terjadinya RUU Perampasan Aset dijadikan alat politik, ia mengusulan penerapan uji tuntas atau due diligence sebelum permohonan perampasan aset diajukan. 

"Jadi permohonan oleh Jaksa Agung setelah telaah oleh beberapa independent body, ada PPATK," ungkap dia.

Fithra juga meminta proses perampasan aset tidak dilakukan ketika memasuki masa pemilu. Ia khawatir kewenangan tersebut dapat memicu peristiwa politik apabila tidak dibatasi berdasarkan waktu.

"Dilarang yang terkait dengan waktu-waktu pemilu. Ya kalau sudah masuk waktu tahun pemilu kalau bisa ini di-freeze dulu, kalau enggak itu akan memicu satu peristiwa-peristiwa politik," katanya.

Dalam forum yang sama, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Kristiawanto mengusulkan pembuktian terbalik berimbang untuk mengusut kekayaan yang tidak wajar.

Langkah ini dinilai efektif tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah dan hak konstitusional warga negara.

"Jadi dalam hal ini menerapkan teori pembuktian berimbang sehingga pemilik aset wajib membuktikan legalitas asal-usul kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan profil pendapatan resmi serta kewajiban pihak aparat penegak hukum membuktikan tindakan pidana asalnya," kata Kristiawanto.

 

Bisa Diawasi

Kristiawanto mewanti-wanti potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam penerapan mekanisme in rem action pada RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, tindakan penuntutan langsung terhadap objek barang wajib dikawal pengawasan pengadilan secara ketat.

 

Selain itu, ia meminta RUU tersebut mengatur hukum acara secara ketat dengan berlandaskan standar HAM. Keberadaan lembaga pengelola aset juga harus disertai sistem transparansi dan pengawasan yang dapat diakses masyarakat.

"Bagaimana dirumuskan dalam undang-undang ini ke depan lembaga ini benar-benar transparan, bisa diawasi setiap warga negara di Indonesia ini," katanya.