Jawaban Istana soal Dalang di Balik Penyadapan Prabowo

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto.

Diterbitkan 04 November 2026, 15:50 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku belum mengetahui dalang di balik penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto.

"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," jelas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Saat ditanya mengenai tujuan Listyo menyadap nomor telepon Presiden Prabowo, Prasetyo mengaku ikut bertanya-tanya. Terlebih, penyadapan juga menyasar para pejabat negara, tokoh politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga media massa.

"Ini tentunya dari apa namanya, niatan kan sudah kita juga me- apa namanya, membuat kita juga bertanya-tanya tadi sebagaimana yang teman-teman media tanyakan, ini tujuannya untuk apa. Tapi secara lengkap dan detail, itu kita tunggu dari proses penyidikan," tuturnya.

Prasetyo menilai aksi penyadapan yang dilakukan Listyo dan dua anggota kepolisian lainnya sudah mengarah pada tindakan makar. Sebab, tindakan tersebut dinilai membahayakan kepentingan negara dan keselamatan pemimpin negara.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," kata Prasetyo.

"Karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," sambung dia.

 

3 Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Selain nomor telepon Presiden Prabowo, sejumlah pihak lainnya juga menjadi sasaran penyadapan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyadapan tanpa prosedur tersebut. Mereka adalah anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH.

Anggota Polri aktif berinisial LSP diketahui merupakan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, ASN diketahui bernama Ahrie Sonta Nasution dan EH adalah Eko Hadi.

Selain ketiga tersangka, kepolisian juga tengah memeriksa secara intensif seorang saksi berinisial SU.

Kasus ini mulai terungkap setelah adanya perintah ilegal untuk menghapus berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Petugas yang mengetahui instruksi tersebut kemudian mengambil langkah dengan membuat laporan resmi kepada pihak berwenang pada 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Kepolisian telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi serta melibatkan 30 saksi ahli untuk memperkuat bukti-bukti hukum.

"Dari hasil penindakan di lapangan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit handphone, iPad, serta 4 unit flashdisk yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan dokumen hasil intersepsi," kata Asep.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi penyadapan tanpa prosedur ini tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden RI dan para pejabat negara, tetapi juga menargetkan tokoh politik, insan media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga pengusaha nasional.