Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Piche Kota dalam sidang yang digelar pada Selasa, 14 Juli 2026.
Dengan putusan tersebut, penetapan status tersangka terhadap Piche Kota secara hukum dinyatakan gugur.
Kuasa hukum Piche Kota, Fransisco Bernando Bessi, menyampaikan putusan tersebut merupakan hasil dari pertimbangan hukum yang mendalam oleh majelis hakim.
Advertisement
"Permohonan praperadilan Piche Kota akhirnya dikabulkan oleh pengadilan. Dengan demikian, penetapan status tersangka secara hukum dinyatakan gugur," ujar Fransisco Bernando Bessi, Selasa 14 Juli 2026.
Menurutnya, hakim yang memeriksa dan mengadili perkara telah mengambil keputusan berdasarkan berbagai pertimbangan hukum yang matang dan komprehensif.
Fransisco menegaskan, putusan tersebut bukan hanya menjadi kemenangan bagi tim kuasa hukum maupun Piche Kota, tetapi juga bagi seluruh pihak yang selama ini memberikan dukungan.
"Kemenangan ini bukan hanya milik kami, melainkan kemenangan bagi seluruh pendukung PC Kota di Indonesia, pihak keluarga, orang tua, tim hukum, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan," katanya.
Ia mengapresiasi majelis hakim atas putusan yang dinilai telah mencerminkan tegaknya keadilan.
"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada yang mulia hakim yang telah menegakkan keadilan dengan seadil-adilnya," tutupnya.
Ajukan 14 Alat Bukti
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296909/original/026572900_1784032195-144345.jpg)
Ia menjelaskan dalam perkara itu pihaknya mengajukan 14 alat bukti yang dinilai mampu menggugurkan dasar penetapan tersangka dan upaya paksa penangkapan terhadap kliennya.
"Terhadap bukti-bukti yang kami ajukan, kami sangat optimistis permohonan praperadilan ini akan dikabulkan hakim," kata Fransisco.
Menurutnya, bukti-bukti yang diserahkan menunjukkan adanya perubahan mendasar dalam konstruksi perkara, terutama setelah muncul keterangan saksi korban, saksi kunci dan ahli yang saling menguatkan.
Bukti berikutnya berupa keterangan ibu korban yang mengaku mengalami tiga kali pemeriksaan dengan isi keterangan yang berubah-ubah, serta menyebut adanya dugaan intimidasi dari salah satu penyidik saat proses berlangsung. Sementara bukti ketiga berupa pendapat ahli hukum pidana I Nyoman dari Universitas Bung Karno, Jakarta, terkait kedudukan keterangan saksi dalam perkara ini.
Pihak pemohon mendasarkan permohonan pada Pasal 158 sampai Pasal 163 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, termasuk Pasal 158 huruf e mengenai perluasan objek praperadilan.
"Praperadilan ini bertujuan menguji apakah klien kami benar-benar terlibat atau tidak sebagaimana dibuktikan melalui v alat bukti yang telah kami ajukan. Kami berharap sidang ini memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan publik," tandasnya.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292785/original/068110200_1783657736-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-10T112807.834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296369/original/030425400_1784012720-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T140419.763.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296249/original/006576900_1784009127-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T124739.847.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296716/original/039483300_1784021857-cek_fakta_-_gibran_bantuan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5240685/original/023027300_1748928744-Jepretan_Layar_2025-06-03_pukul_12.15.51.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9238160/original/090232600_1783129383-mes4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296658/original/081223500_1784019662-000_B9YV49G.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292116/original/017292800_1783585765-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294053/original/082906500_1783778628-Jayden_Adams.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296024/original/097611600_1784000800-000_B9FB274.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294052/original/078184700_1783778533-adams_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293767/original/045633200_1783749356-Alexander_Sorloth.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260364/original/000638100_1781588460-spanyol_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710891/original/090798400_1782791218-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_10.43.25__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625301/original/096522400_1782619158-000_B8K37NR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776165/original/067157000_1782861161-mbappe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5510157/original/016330400_1771820450-Tangkapan_Layar_2026-02-23_pukul_11.17.08.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5510155/original/044627000_1771820448-Tangkapan_Layar_2026-02-23_pukul_11.16.39.jpg)