WNA Jerman Laporkan Anggota Polisi ke Propam Mabes Polri

Warga negara asing (WNA) Jerman itu bernama Mareike Steinberg dan merupakan investor di sektor pariwisata.

Diterbitkan 04 Juli 2026, 22:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga negara asing (WNA) Jerman, Mareike Steinberg, melaporkan dugaan intimidasi yang dilakukan oknum anggota Polsek Rote Barat, Polres Rote Ndao.

Pengaduan tersebut disampaikan secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri melalui kuasa hukumnya, Samuel David Adoe dan Arnold Johni Felipus Sjah, Kamis (2/7/2026).

Mareike merupakan investor sekaligus pemilik dan komisaris PT Santic Sari Dewi yang mengelola Seed Resort di Kabupaten Rote Ndao.

Kuasa hukum Mareike, Samuel David Adoe, menjelaskan peristiwa pertama terjadi pada 2 Juni 2026 saat kliennya berkunjung ke lokasi usaha tersebut. Di lokasi, Mareike dihadang seorang pria berpakaian preman yang diduga merupakan anggota Polri.

Berdasarkan hasil penelusuran, pria tersebut diketahui berinisial Aipda AF yang bertugas sebagai Bintara Bantuan Intelijen (Banit) di Polsek Rote Barat.

"Klien kami diintimidasi dan diusir dari resort yang merupakan miliknya sendiri tanpa alasan yang jelas. Oknum tersebut menyebut bertindak atas perintah Kapolsek Rote Barat," ungkap Samuel, Sabtu (4/7/2026).

Padahal, Mareike sudah menjelaskan identitasnya sebagai pemilik dan pengelola usaha. Namun, hal itu tidak diindahkan.

Permintaan untuk diperlihatkan surat tugas maupun dasar hukum pengusiran juga tidak dipenuhi. Akibat kejadian tersebut, Mareike yang merupakan investor asing di sektor pariwisata mengaku mengalami trauma dan mulai khawatir melanjutkan penanaman modal di Indonesia.

Peristiwa kedua terjadi setelah kunjungan bersama tim kuasa hukum pada 29 Juni 2026 malam. Keesokan harinya, sopir rombongan dihubungi Aiptu DD, Kanit Intel Polsek Rote Barat, yang menanyakan maksud kedatangan serta meminta informasi apabila rombongan kembali berkunjung ke lokasi.

"Kami mempertanyakan dasar tindakan ini. Jika ada persoalan hukum, seharusnya ada surat resmi. Ini sangat meresahkan," ujar Samuel.

Ia kemudian menghubungi nomor tersebut, dan Aiptu DD mengaku bertindak atas perintah Kapolsek Rote Barat.

 

Dugaan Pelanggaran Etik

Pihak kuasa hukum menilai tindakan oknum tersebut bertentangan dengan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Bahkan, muncul pertanyaan mendasar, apakah ada keterlibatan kepentingan tertentu atau perlindungan terhadap pihak lain di lokasi tersebut.

"Pemilik perusahaan justru dihalangi masuk ke tempat usahanya sendiri. Ini sangat aneh dan merugikan iklim investasi di daerah," tegas rekan kuasa hukum, Arnold Johni Felipus Sjah.

Ia berharap Propam Mabes Polri memproses pengaduan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti bersalah. Seluruh bukti pendukung telah disiapkan untuk diserahkan apabila diperlukan.

 

Bantahan Kapolsek

Sementara itu, Kapolsek Rote Barat Ipda Elyonat D.U. Warata membantah tudingan intimidasi maupun pengusiran. Ia mengaku belum menerima laporan resmi, tetapi membenarkan kehadiran personelnya di lokasi.

"Anggota kami berada di sana atas permintaan pihak lain yang mengaku sebagai pemilik, Mr. Arick, untuk mencegah keributan dan menjaga keamanan. Tidak ada larangan masuk bagi siapa pun, apalagi pengusiran atau intimidasi," jelasnya.

Ia menjelaskan, saat itu personel sempat menanyakan hubungan kedua pihak. Namun, Mareike enggan memberikan penjelasan dengan alasan privasi.

Kehadiran anggota kepolisian murni untuk melakukan pengamanan dan pemantauan terhadap keberadaan WNA sesuai prosedur yang berlaku.

"Tidak ada intimidasi, apalagi mengusir. Semua orang memiliki akses untuk masuk ke lokasi tersebut. Kehadiran anggota kami semata-mata untuk menjaga keamanan atas permintaan Mr. Arick agar tidak terjadi keributan," tutupnya.