DPR Desak Usut Tuntas Pembacokan Polisi di Pasar Angso Duo

Aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas negara harus memperoleh perlindungan hukum secara penuh.

Diterbitkan 25 Juni 2026, 17:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan penyerangan terhadap dua anggota Satlantas Polresta Jambi yang sedang bertugas mengatur arus lalu lintas merupakan tindakan yang berpotensi mengancam tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Menurut politikus yang akrab disapa Gus Falah tersebut, aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas negara harus memperoleh perlindungan hukum secara penuh.

"Serangan terhadap petugas yang sedang melaksanakan kewajiban bukan hanya menyerang aparat negara, melainkan juga bentuk perlawanan terhadap kewibawaan negara dan sistem penegakan hukum," kata Gus Falah seperti dilansir Antara, Kamis (25/6/2026).

Ia mengatakan peristiwa tersebut merupakan penyerangan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas secara sah.

Jika tindakan semacam itu dibiarkan, lanjut dia, hal tersebut dapat menggerus supremasi hukum dan menurunkan wibawa negara di hadapan masyarakat.

Gus Falah menilai para pelaku harus diproses secara tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Berdasarkan Pasal 348 KUHP Nasional, setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau dikenai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, apabila penyerangan dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban mengalami luka, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 349 dan Pasal 350 KUHP Nasional.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara tuntas, termasuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan motif di balik penyerangan.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba melawan petugas dengan kekerasan," ujar anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan itu.

 

Dibacok

Sebelumnya, dua anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi diserang orang tak dikenal (OTK) bersenjata tajam saat bertugas mengatur lalu lintas di kawasan Pasar Angso Duo, Kota Jambi, Senin (22/6/2026) pagi.

Akibat kejadian tersebut, satu anggota polisi mengalami luka dan harus menjalani penanganan medis.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.45 WIB di Simpang Angso Duo, depan Hotel T-One, Jalan Sultan Thaha, Kota Jambi.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku datang berjalan kaki dari arah Gentala Arasy menuju Pasar Angso Duo. Pelaku tidak mengenakan alas kaki dan membawa senjata tajam berupa sebilah samurai panjang serta dua bilah pisau.

Tim gabungan Polda Jambi dan Polresta Jambi kemudian berhasil menangkap pelaku berinisial AM (30) di kawasan Sipin, Kota Jambi, kurang dari 12 jam setelah kejadian. Berdasarkan hasil tes urine, pelaku diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kejiwaan.

Menurut Gus Falah, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan aparat yang sedang menjalankan tugas negara serta penegakan hukum di ruang publik.