Pemerintah Rampungkan DIM RUU Adminduk, Identitas Tunggal Jadi Sorotan

DIM RUU Adminduk yang telah disepakati akan segera ditandatangani oleh Menteri Hukum untuk meresmikan sikap bersama pemerintah.

Diterbitkan 28 Oktober 2026, 10:02 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui sejumlah kementerian terkait bersiap menghadapi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) bersama Komisi II DPR.

Persiapan tersebut ditandai dengan selesainya penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mengusung perubahan menyeluruh terhadap regulasi kependudukan lama guna menghadirkan sistem identitas terintegrasi dan perlindungan data pribadi.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum (Kemenkum) Dhahana Putra menyampaikan, DIM RUU Adminduk yang telah disepakati akan segera ditandatangani oleh Menteri Hukum untuk meresmikan sikap bersama pemerintah.

Dia mengatakan, langkah ini krusial mengingat Presiden telah menunjuk tujuh menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan di parlemen.

"Posisinya pemerintah harus kita pertahankan karena memang berdasarkan surat presiden yang menunjuk tujuh menteri agar menteri yang bersama atau sendiri dapat mewakili presiden untuk membahas RUU ini di DPR, tentu dengan Komisi II. Dalam konteks ini pun kita berusaha mempertahankan substansi yang telah disetujui bersama," ujar Dhahana usai penandatanganan Paraf terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Administrasi Kependudukan di Kantor Kemendagri, Selasa 27 Oktober 2026.

Dia memaparkan, dari total 1.072 item dalam konstruksi DIM, terdapat sekitar 400 item yang bersifat tetap dan 290 item yang mengalami perubahan substansi.

Menurut Dhahana, RUU ini dirancang untuk mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Regulasi baru ini diharapkan membawa arah politik hukum yang baru seiring masuknya masa sidang DPR pada November mendatang.

"Politik hukumnya adalah meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang sejalan dengan perkembangan dinamika penduduk, tuntutan pelayanan terbaik, perkembangan teknologi, serta tuntutan perlindungan data kependudukan yang menghendaki sistem identitas terintegrasi dan suara tunggal, serta menempatkan penduduk sebagai subjek yang berdaulat atas data pribadi. Ini juga salah satu politik hukum untuk diintegrasikan terhadap Undang-Undang Satu Data Indonesia," tutur dia.

Dhahana menegaskan, guna mencegah kekosongan hukum dan keterlambatan pelaksanaan di lapangan saat RUU ini disahkan, Kemenkum mengusulkan agar penyusunan regulasi turunan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), mulai disiapkan sejak dini dalam program penyusunan regulasi tahun 2027.

Kemenlu Komitmen Kawal Hak Adminduk WNI di Luar Negeri

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menegaskan komitmennya untuk mengawal RUU Adminduk agar mampu memberikan kepastian hukum dan kesetaraan pelayanan kependudukan bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemenlu Rayyanul Muniah Sangadji menuturkan, penyempurnaan RUU ini difokuskan pada efektivitas penyelenggaraan perwakilan pemerintah di mancanegara.

"Tentunya kami ingin menyampaikan komitmen dari Kementerian Luar Negeri untuk mendukung penuh peningkatan pelayanan administrasi kependudukan bagi WNI di luar negeri, karena itu menjadi bidang tugas kami," kata dia.

"Kami melihat ada beberapa materi yang bisa kita pertajam lagi dalam rangka melihat efektivitas dan efisiensi dari penyelenggaraan pemerintahan di luar negeri," sambung Rayyanul.

Menurut dia, penguatan aturan adminduk bagi warga di luar negeri harus berjalan selaras dengan prinsip kesetaraan hak warga negara, sebagaimana ditekankan oleh jajaran pimpinan Kemendagri dan Bappenas.

"Ini sejalan dan selaras untuk memastikan bahwa semua WNI, termasuk yang berada di luar negeri, mendapatkan pelayanan yang bukan hanya nyata tapi sama dengan saudara-saudaranya yang berada di dalam negeri," terang dia.

"Sekali lagi kami menyampaikan komitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai kementerian untuk mengawal RUU ini sampai dengan pembahasan di DPR nanti," pungkas Rayyanul.

 

Dirjen Imigrasi Dukung RUU Administrasi Kependudukan

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko memaparkan sejumlah masukan yang disampaikan Ditjen Imigrasi dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk).

Dia mengatakan, salah satu poin mendasar yang disuarakan adalah pergeseran pola pelayanan dari stelsel pasif menjadi stelsel aktif.

Hendarsam menjelaskan, pembahasan RUU Adminduk yang merupakan inisiatif DPR RI ini telah bergulir sejak 2025 dan masuk ke ranah pemerintah pada awal Oktober 2026.

Menurut dia, dalam pembahasan intensif lintas kementerian dan lembaga, pihak Imigrasi mendorong agar petugas kependudukan di pusat maupun daerah tidak lagi sekadar menunggu laporan warga.

"Kami ingin mengubah implementasi prinsip stelsel pasif di mana Dirjen dan instansi pelaksana Dukcapil di daerah menunggu data dari penduduk, kemudian kita ubah menjadi stelsel aktif di mana Dirjen dan instansi pelaksana Dukcapil di daerah yang aktif melakukan pendataan," ujar Hendarsam usai penandatanganan Paraf terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Administrasi Kependudukan di Kantor Kemendagri, Selasa 27 Oktober 2026.

Dia melanjutkan, selain pergeseran stelsel pendataan, pihaknya menggarisbawahi pentingnya keterhubungan sistem antara Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kemendagri dan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Hendarsam menilai, integrasi ini krusial untuk mencatat secara presisi data izin tinggal terbatas (KITAS), izin tinggal tetap (KITAP), perpindahan warga, status anak berkewarganegaraan ganda, hingga pelayanan paspor bagi WNI di luar negeri melalui nomor induk nonkependudukan.

Dalam kesempatan tersebut, Hendarsam juga mengungkapkan sejumlah usulan penting dari Imigrasi yang disepakati untuk dihapuskan dalam RUU Adminduk, salah satunya terkait aturan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemegang KITAS.

"Kami mengusulkan Pasal 49 untuk kewajiban orang asing membawa surat keterangan tempat tinggal pada saat bepergian itu untuk dihapus," kata dia.

"Karena berdasarkan usulan dari keimigrasian, dengan pertimbangan bahwa surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing pemegang KITAS sudah tidak digunakan lagi oleh imigrasi. Jadi, domisili orang asing didasarkan pada pernyataan penjamin dan hasil pengawasan keimigrasian," papar Hendarsam.

Dia mengatakan, sistem pengawasan akan lebih menitikberatkan pada tanggung jawab pihak penjamin (sponsor) warga negara asing di Indonesia. Langkah ini sekaligus memicu penghapusan pasal terkait denda administrasi.

"Kemudian untuk Pasal 130, kewajiban orang asing memiliki izin tinggal terbatas membawa surat keterangan tempat tinggal dikenai denda administrasi sebesar Rp 500.000 kita usulkan untuk dihapus terkait dengan penghapusan pasal tersebut," terang Hendarsam.

Dia menambahkan, konsistensi kependudukan juga dipertegas dalam perumusan pasal, di mana kategorisasi penduduk asing hanya diperuntukkan bagi pemegang Izin Tinggal Tetap (KITAP).

"Bahwa bagi orang asing yang pemegang izin tinggal terbatas tidak dilayani untuk pendaftaran penduduk. Kemudian untuk konsistensi, bahwa yang termasuk dalam penduduk adalah orang asing pemilik izin tinggal tetap," lanjutnya.

Menurut Hendarsam, terkait penguatan Single Identity Number (SIN), Ditjen Imigrasi menyiapkan langkah progresif untuk menyelaraskan data kependudukan nasional dengan dokumen perjalanan internasional tanpa melanggar standar penerbangan global.

"Spirit-nya kami sepakat bagaimana NIK dan paspor ini mempunyai identitas yang sama. Nah, ada sedikit halangan, tapi kami rasa kami bisa lakukan hal tersebut," ucap dia.

"Kita itu kalau paspor tergantung dengan ICAO (International Civil Aviation Organization) yang ada di luar dan terkait ICAO ini membawahi tentang maskapai. Tapi kami rasa kita bisa lakukan langkah progresif, bagaimana nomor paspornya tetap, tapi NIK-nya kita masukkan ke dalam paspor," sambung Hendarsam.

Dia menilai, inovasi memasukkan NIK ke dalam fisik maupun data paspor ini menjadi solusi untuk mewujudkan integrasi data kependudukan tunggal secara cepat.

"Sehingga oleh karena itu, ini menjadi win-win solution, ini gagasan kami ke depan supaya Single Identity ini bisa benar-benar berjalan. Dari sudut pandang imigrasi bisa kita lakukan segera, kita akan lakukan kajian untuk hal tersebut. Insya Allah mungkin di pengadaan paspor berikutnya, mudah-mudahan ini bisa kita jalankan," pungkas Hendarsam.

 

Catatan Wamen Bappenas untuk RUU Administrasi Kependudukan

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menilai pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) penting sebagai fondasi utama pembangunan nasional.

Administrasi Kependudukan (Adminduk) dinilai bukan sekadar urusan pencatatan sipil, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak dasar seluruh rakyat Indonesia. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard.

Dia mengapresiasi kolaborasi intensif antara Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga lain dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk. Menurutnya, kepemilikan dokumen kependudukan yang sah menjadi penentu utama akses masyarakat terhadap pelayanan publik dasar.

"Bagi Bappenas, RUU ini memiliki arti yang sangat penting karena administrasi kependudukan bukan hanya sekadar urusan pencatatan kelahiran, kematian, atau kepindahan penduduk, lebih dari itu," ujar Febrian usai penandatanganan Paraf terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Administrasi Kependudukan di Kantor Kemendagri, Selasa 27 Oktober 2026.

Dia menambahkan, Adminduk menyangkut bagaimana negara mengenali rakyatnya, memahami kebutuhannya, dan memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh pelayanan yang menjadi haknya.

Febrian menegaskan, persoalan administrasi kependudukan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sehari-hari, khususnya dalam memperoleh akses pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga bantuan perlindungan sosial.

"Bagi masyarakat kita, persoalan administrasi bukan sekadar persoalan dokumen. Hal tersebut dapat menentukan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan juga perlindungan sosial," kata dia.

"Karena itu, penguatan administrasi kependudukan merupakan bagian yang sangat penting dari upaya menghadirkan negara dalam kehidupan masyarakat," sambung Febrian.

Menurut Febrian, Bappenas menyambut positif arah perubahan regulasi dalam RUU Adminduk yang mengusung pendekatan pelayanan lebih proaktif, memberikan jaminan pelindungan khusus bagi kelompok rentan, serta mendorong pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

"Pemerintah tidak cukup hanya menunggu masyarakat datang melaporkan. Pemerintah juga harus mampu menjangkau mereka yang menghadapi hambatan pelayanan. Demikian pula, transformasi digital harus mempermudah kehidupan masyarakat, bukan hanya menciptakan kerumitan baru," tutur dia.

Febrian menambahkan, penerapan teknologi dalam sistem administrasi kependudukan harus dirancang secara inklusif tanpa mengesampingkan kelompok masyarakat yang belum memiliki akses internet atau perangkat digital.

"Teknologi harus membuat pelayanan lebih cepat, aman, dan terjangkau tanpa sama sekali meninggalkan masyarakat yang belum memiliki akses digital," terang dia.

Menurut Febrian, dari perspektif perencanaan pembangunan nasional, kualitas dan akurasi data kependudukan menjadi barometer utama dalam menentukan arah kebijakan serta efisiensi anggaran negara.

"Dari perspektif pembangunan nasional, kualitas pembangunan ini akan sangat bergantung pada kualitas data yang menjadi dasar pengambilan keputusan," kata dia.

"Kita tidak mungkin merencanakan pembangunan sekolah misalnya secara tepat tanpa betul-betul mengetahui jumlah dan persebaran anak usia sekolah. Kita juga akan sulit merancang pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial apabila data penduduk tidak lengkap atau tidak mutakhir," papar Febrian.

Oleh karena itu, lanjut dia, Bappenas mendorong agar RUU Adminduk diselaraskan dengan kerangka tata kelola Satu Data Indonesia melalui penguatan sistem interoperabilitas antarlembaga.

"Administrasi kependudukan memastikan tersedianya data penduduk yang akurat dan mutakhir, sementara Satu Data Indonesia memastikan bahwa data tersebut dapat dimanfaatkan secara konsisten dan bertanggung jawab oleh berbagai sektor pembangunan. Di sinilah interoperabilitas antar sistem pemerintah menjadi hal yang sangat penting," ungkap Febrian.

Meski demikian, dia mengingatkan bahwa integrasi data antarsistem tidak berarti melakukan sentralisasi data secara utuh, melainkan membangun jalur komunikasi data yang aman dengan jaminan pelindungan data pribadi yang kuat.

"Yang kita perlukan adalah suatu sistem yang mampu saling berkomunikasi dan bertukar data secara aman dengan pembagian kewenangan yang jelas serta pelindungan data pribadi yang kuat," kata dia.

"Pada akhirnya, setiap penduduk harus tertata, semua data harus dapat dipercaya, dan setiap warga negara harus dapat dilayani," tandas Febrian.