Pistol Meletus hingga Letda Jihad Tewas, Prajurit Kopassus Jadi Tersangka

AG saat ini telah ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Satu prajurit Satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, yakni Letda Inf. AG, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polisi Militer (Pom) karena terbukti lalai menggunakan senjata.

Kelalaian tersebut menyebabkan Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid meninggal dunia di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, Sabtu (24/10).

Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto mengatakan bahwa AG saat ini telah ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.

"Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP," kata Indra seperti dilansir Antara, Rabu (28/10).

Indra menjelaskan, beberapa bukti hasil penyelidikan menyatakan bahwa tersangka lalai dalam menggunakan senjata.

Tersangka, lanjut dia, diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP), yakni membiarkan bagian kamar peluru terisi amunisi saat mengokang pistol.

Selain itu, jari AG diduga masuk ke bagian sensitif pistol, yaitu pelatuk, yang dapat memicu tembakan. Hal tersebut menyebabkan senjata mengeluarkan peluru dan mengenai korban hingga tewas.

 

Penyelidikan

Indra melanjutkan, saat ini pihak Kopassus telah melakukan berbagai upaya penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa beberapa saksi, hingga mengambil rekaman CCTV.

Seluruh hasil penyelidikan telah diserahkan kepada pihak Pom untuk proses penindakan hukum lebih lanjut.

"Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan juga telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut," ucap Indra.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

"Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," katanya.