Gibran Kembali Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Wapres Gibran menegaskan urgensi RUU Perampasan Aset lewat unggahan ulang di Instagram.

Diterbitkan 26 Juli 2026, 09:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai penguatan upaya pemberantasan korupsi. Seruan itu ia sampaikan melalui unggahan ulang video pernyataan resmi di akun media sosial pribadinya di Jakarta.

Dalam keterangan unggahan, konten video tersebut tercatat pernah dipublikasikan pada Februari 2026 dan kembali diangkat pada Juli 2026. Penekanan ulang ini diarahkan untuk menggarisbawahi urgensi pemulihan kerugian negara dari tindak pidana yang kian kompleks.

"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," kata Wapres Gibran, dikutip dari akun Instagram resminya di Jakarta, Minggu (26/7).

Gibran mengutip temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk memperlihatkan skala persoalan. Berdasarkan data ICW periode 2013 hingga 2022, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 238 triliun.

Pada 2024, catatan penanganan kasus di Kejaksaan menunjukkan potensi kerugian negara sebesar Rp 310 triliun. Dari jumlah tersebut, hanya Rp 1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara.

Menurutnya, tingkat pengembalian aset hasil korupsi masih sangat rendah. Ia menyebut lebih dari 90 persen aset menguap dan tetap dinikmati oleh pelaku maupun kerabatnya.

Situasi ini, kata Gibran, diperberat dengan modus kejahatan yang semakin terorganisasi, lintas batas, serta memanfaatkan teknologi terkini untuk penggelapan dan pencucian uang.

Rujukan UNCAC 2003

Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan langkah krusial sekaligus penjelmaan dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003. Rujukan ini dipakai untuk memperkuat landasan hukum pemulihan aset.

Regulasi yang didorong mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Skema tersebut dinilai berguna ketika proses pidana tidak dapat dituntaskan, misalnya pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.

Penerapan perampasan aset dalam kerangka ini diarahkan untuk menutup celah agar hasil tindak pidana tidak terus berputar di tangan jaringan kejahatan.

"Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan sebagai aset negara," tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran asas praduga tak bersalah, Gibran meminta proses pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dan cermat.

Ia mengimbau agar diskusi melibatkan para praktisi dan profesional, sehingga setiap pasal yang disusun dapat diuji ketepatan dan dampaknya sejak awal.

Tujuannya, undang-undang yang dihasilkan memiliki mekanisme pengawasan yang ketat, tajam terhadap pelaku, namun tidak sewenang-wenang terhadap pihak yang tidak bersalah.

Gibran menyoroti pengalaman sejumlah negara, seperti Belanda, Kolombia, dan Singapura, yang mempraktikkan perampasan aset untuk memperkuat pemulihan keuangan negara.

Ia juga menyinggung Italia yang memanfaatkan aset sitaan kelompok mafia untuk fasilitas publik, sebagai contoh penggunaan aset hasil kejahatan yang diarahkan kembali bagi kepentingan masyarakat.

Melalui komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat, Wapres Gibran mengajak seluruh pihak mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset agar aset negara dapat kembali sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.