Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Hery Susanto Siapkan Nota Pembelaan

Tim advokat Hery Susanto meminta waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.

Diterbitkan 24 September 2026, 14:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto akan mengajukan pembelaan setelah dituntut pidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.

Hal tersebut disampaikan tim penasihat hukum Hery Susanto setelah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (24/9/2026).

"Berdasarkan hasil yang sudah dibacakan oleh Penuntut Umum tadi tuntutannya, kami akan mengajukan pembelaan," kata tim penasihat hukum Hery Susanto di ruang sidang.

Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati kemudian menanyakan waktu yang dibutuhkan tim advokat untuk menyusun pembelaan. Majelis hakim sempat menawarkan waktu satu minggu.

Namun, tim advokat Hery Susanto meminta waktu yang sama dengan jaksa penuntut umum dalam menyusun surat tuntutan, yakni selama dua pekan.

"Izin, Yang Mulia, mengingat juga jumlah yang cukup tebal dari tuntutan ini, untuk dapat kami diberikan kesempatan dan waktu yang sama dengan Penuntut Umum, kami minta untuk dua minggu, Yang Mulia," pinta tim advokat Hery Susanto.

Selain itu, tim penasihat hukum juga mengungkapkan bahwa Hery Susanto berencana membuat surat pembelaan tersendiri. Hakim ketua pun mengizinkan terdakwa untuk

"Izin, Yang Mulia. Dari Terdakwa juga nanti akan mengajukan juga pembelaan tersendiri," ungkap penasihat hukum.

"Pembelaan sendiri, ya. Gitu ya, Terdakwa, ya. Nanti Advokat Terdakwa dapat menyusun pembelaan sendiri, Saudara juga kalau mau menyusun sendiri boleh. Boleh dengan tulisan, boleh dengan lisan. Terserah Saudara. Gitu, ya," jawab hakim.

Selanjutnya Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati menyampaikan sidang perkara dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel dengan terdakwa Hery Susanto akan dilanjutkan pada 8 Oktober 2026.

 

Tuntutan Hery Susanto

Sebelumnya Hery Susanto oleh jaksa Kejagung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa disebut telah melanggar pasal 12 huruf A juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 2 ayat 8 Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana denda, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heri Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," ucap jaksa dalam pembacaan sidang tuntutan.

Selain pidana, jaksa juga menjatuhkan tuntutan berupa membayar denda sebesar Rp 300 juta, yang wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," tutur jaksa.

"Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 100 hari," sambungnya.

 

Uang Pengganti

Hery Susanto turut dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4,19 miliar, dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terpidana tidak membayar atau belum mencukupi pembayaran uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," jelas jaksa.

"Atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," imbuhnya.