Pria di Kupang Ngamuk Bawa Parang, Bacok Mantan Istri dan Anak

Pria di Kupang mengamuk dan membacok mantan istri serta anak karena tak diizinkannya membawa anak.

Diterbitkan 24 September 2026, 13:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial MWL (29) membacok mantan istrinya, SSO (28), serta seorang anak laki-laki berinisial ASS (10) menggunakan sebilah parang. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Perdamaian, RT 26/RW 10, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Akibat serangan senjata tajam tersebut, SSO mengalami luka pada kedua kakinya. Sementara ASS menderita luka tebas di bagian tumit belakang.

Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, membenarkan adanya insiden penganiayaan berat tersebut.

"Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat di wilayah hukum Polsek Alak. Pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang saat korban sedang berada di kamar," ujarnya, Kamis (24/9/2026).

Ia menjelaskan, aksi MWL diduga dipicu emosi karena korban tidak mengizinkannya membawa anak hasil hubungan mereka.

Pelaku yang baru tiba dari Surabaya kemudian mendatangi rumah korban dengan niat mengambil anak tersebut. Namun, keinginannya tidak terpenuhi. Pelaku lalu membeli sebilah parang dari seorang warga sebelum kembali menuju rumah korban.

"Pelaku emosi karena bermaksud mengambil anaknya, tetapi tidak diizinkan oleh korban dan keluarganya. Saat tiba di lokasi, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban SSO dan turut mengenai anak korban, ASS," jelas Kapolsek.

Setelah melakukan pembacokan, pelaku melarikan diri. MWL kemudian diamankan Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat di rumahnya.

Petugas piket SPKT Polsek Alak yang menerima laporan selanjutnya bergerak mengevakuasi pelaku ke Mapolsek Alak.

 

Korban Dilarikan ke RS

Sementara itu, kedua korban dilarikan saksi dan warga sekitar ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Ben Mboi untuk mendapatkan perawatan medis.

Tim Inafis Polresta Kupang Kota juga telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa parang sudah berhasil kita amankan di Mapolsek Alak untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak keluarga korban juga telah membuat laporan resmi," tutupnya.