KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditunda

Silmy menggugat upaya paksa penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Diterbitkan 14 September 2026, 14:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dengan agenda permohonan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Silmy menggugat upaya paksa penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Dalam sidang, hanya hadir Pemohon Silmy Karim yang diwakili oleh kuasa hukum. Sedangkan, Termohon, yakni KPK, tidak menghadiri sidang.

Oleh karena itu, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Yuliana mengatakan akan kembali memanggil KPK pekan depan, Senin, 21 September 2026.

"Dikarenakan pihak Termohon dari KPK tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan ulang minggu depan, akan kami panggil ulang Senin 21 September 2026," ujar Yuliana dalam sidang, Senin (14/9/2026).

Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.

"Sidang ditunda hingga minggu depan Senin 21 September 2026," tutup Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Yuliana.

 

Respons Kuasa Hukum Silmy

Sementara itu, penasihat hukum Silmy Karim, Soleman Ponto, mengatakan pihaknya akan menunggu hingga pekan depan.

"Jadi, sidang ditunda minggu depan, karena termohon tidak datang. Jadi kita menunggu hari Senin ya, akan dipanggil kembali Senin tanggal 21," kata Soleman.

Dia pun tak bisa memastikan apakah KPK selaku Termohon bakal menghadiri sidang atau tidak.

"Hakim yang tahu, kita kan gakk tahu. Mereka yang manggil. Tapi kita diminta datang tanggal 21. Apa nanti Termohon datang itu tidak belum tahu," ucap Soleman.

Dia pun meminta semua pihak menunggu hingga pekan depan. Sulaiman menegaskan, sidang yang digelar nantinya hanya terkait praperadilan upaya paksa KPK.

"Cukup kita saja lah (bahan terkait praperadilan). Mungkin dielaborasi lagi terkait kasus. Nanti saja tunggu minggu depan. Karena ini hanya untuk sah atau tidak sahnya upaya paksa. Baru sampai di situ saja," kata dia.

"(Upaya paksa) Penyitaan. Itu kan upaya paksa. Itu sah atau tidak. Ya, kan itu. Sah atau tidak tergantung Hakim," jelas Sulaiman.

 

Pengajuan Praperadilan Silmy Karim

Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

Permohonan itu didaftarkan pada Jumat (4/9/2026) dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2026.

Dalam permohonan tersebut, Silmy Karim menempatkan KPK dan para pimpinan lembaga antirasuah sebagai Termohon. Namun, petitum permohonan belum dapat ditampilkan.

PN Jakarta Selatan telah menetapkan hakim tunggal Yuliana untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (14/9/2026) pukul 09.00 WIB.

"Senin, 14 September 2026. Pukul 09.00 WIB. Agenda sidang pertama," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan.