Kemendagri Petakan Potensi Konflik Sebelum Tetapkan Batas Desa

Kemendagri mewajibkan penapisan lingkungan dan sosial untuk mendeteksi potensi konflik sebelum batas desa ditetapkan secara definitif.

Diterbitkan 13 September 2026, 21:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mempercepat penegasan batas desa dengan memetakan potensi konflik sosial sebelum garis batas ditetapkan secara definitif.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P Bolombo mengatakan penegasan batas desa tidak bisa hanya mengandalkan pemetaan teknis. Sebab, garis batas menentukan yurisdiksi, pelayanan publik, aset, akses hingga perencanaan pembangunan.

“Pengalaman konflik menunjukkan bahwa sebuah garis tidak pernah bekerja hanya sebagai objek kartografis,” kata La Ode dalam siaran pers Bina Pemdes Kemendagri, Minggu (13/9/2026).

Karena itu, Kemendagri mewajibkan screening atau penapisan lingkungan dan sosial dalam kegiatan yang mendapat pendanaan Bank Dunia. Penapisan dilakukan untuk mengetahui kondisi awal desa sekaligus mendeteksi potensi persoalan sebelum proses penegasan batas dilakukan di lapangan.

Menurut La Ode, hasil screening digunakan untuk memilah desa yang tidak memiliki potensi masalah dan desa yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Desa yang relatif aman dapat melanjutkan tahapan penegasan batas, sementara wilayah yang berpotensi bermasalah akan mendapat fasilitasi dan mediasi secara berjenjang.

Pengalaman tahap pertama ILASPP di Kabupaten Bolaang Mongondow menjadi salah satu contoh. Dari 200 desa yang menjalani screening awal, ditemukan 16 desa yang berpotensi memiliki persoalan batas.

Setelah ditindaklanjuti pemerintah daerah, masih terdapat 12 desa yang terindikasi bermasalah saat kick off meeting. Dalam proses berikutnya, enam desa belum mencapai kesepakatan sehingga persoalannya dibawa ke tingkat kabupaten.

“Dilakukan fasilitasi dan mediasi oleh bupati, akhirnya seluruh desa bisa bersepakat,” ujarnya.

Persoalan serupa ditemukan di Kabupaten Toli-Toli. La Ode menyebut terdapat empat desa yang penyelesaian masalah batasnya harus dibawa hingga tingkat bupati.

Menurut dia, pengalaman tersebut menunjukkan penegasan batas desa tidak cukup dilakukan dengan menarik garis berdasarkan data spasial. Kesepakatan sosial antarpihak diperlukan agar batas yang telah ditetapkan tidak menjadi sumber konflik baru.

 

Minta Pemda Perkuat Koordinasi

Hingga akhir Agustus 2026, progres penegasan batas desa yang dilaporkan kepada Kemendagri baru mencapai 16,77 persen dari total 75.266 desa. Pemerintah daerah juga masih diminta melengkapi laporan dan dokumen teknis sebagai bukti penyelesaian.

Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa menyiapkan bantuan teknis untuk mempercepat proses tersebut. Pada tahap kedua 2026, kegiatan akan menyasar delapan kabupaten, yakni Kulon Progo, Klaten, Pati, Gunung Kidul, Bantul, Buton Tengah, Muna, dan Muna Barat.

La Ode meminta pemerintah daerah, camat, serta pihak terkait memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat serta melibatkan masyarakat dalam proses penegasan batas.

“Penegasan batas desa dapat dilaksanakan sesuai kaidah yuridis dan kaidah teknis serta partisipasi masyarakat,” ujarnya.