2 Tersangka Suap Bupati Kuansing Segera Disidang

KPK menyerahkan berkas Zulkarnain dan Ardiles ke JPU pada 27/8/2026. Proses kasus suap jual beli jabatan Kuansing segera berlanjut ke penuntutan.

Diterbitkan 27 Agustus 2026, 17:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara dua tersangka pemberi suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) internal. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyerahan dilakukan pada Kamis (27/8/2026). Dua tersangka tersebut adalah Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuansing) dan Ardiles  (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant/MIC).

Perkara ini berkaitan dengan praktik suap untuk pengisian posisi strategis di lingkungan Pemkab Kuansing.

Budi menjelaskan pelimpahan Tahap II mencakup tersangka serta barang bukti yang diserahkan kepada JPU.

"Pada hari ini, Kamis (27/8), Penyidik melaksanakan penyerahan Tersangka Pemberi Suap yaitu Sdr. ZKN dan Sdr. ARD beserta Barang Bukti atau Tahap II kepada JPU KPK," kata Budi dalam keterangannya.

Ia menambahkan, pelimpahan perkara Tahap II dilakukan setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU pada Rabu (26/8/2026).

"Dengan pelaksanaan tahap II ini, proses penanganan perkara pemberi suap kepada Sdr. SA, selaku Bupati Kuantan Singingi, akan segera memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," jelas Budi.

"Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ungkap Budi.

OTT 1 Juli 2026 dan Dugaan Transaksi Jabatan

KPK menetapkan tiga tersangka pada 1 Juli 2026, sehari setelah operasi tangkap tangan di Kuansing. Mereka adalah Suhardiman Amby, Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuansing), dan Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant/MIC).

Dalam perkara ini, Suhardiman diduga menerima suap dari Zulkarnain untuk pengisian jabatan. Bentuk suap yang disorot antara lain mobil Mitsubishi Pajero Sport untuk posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada 2021 serta Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk posisi Sekretaris Daerah pada 2025.

Selain dugaan jual beli jabatan, Suhardiman juga diduga menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) beranggotakan petani untuk pengurusan perizinan alih fungsi atau pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.