Peringatan Konten!!

Artikel ini tidak disarankan untuk Anda yang masih berusia di bawah

18 Tahun

Verifikasi UmurStop di Sini

Suap Bea Cukai, Moge sampai Uang Asing Rp 2,8 Miliar Disita

Dalam kasus suap Bea Cukai, KPK menyita tiga motor gede dan uang tunai valuta asing senilai Rp 2,8 miliar dari Gatot Heroe Hernanda.

Diterbitkan 27 Agustus 2026, 11:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) dalam penahanan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GHH).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, tim penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap tiga kendaraan bermotor yang diduga terkait perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

"Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 3 (tiga) unit kendaraan bermotor roda dua berjenis motor gede (moge)," kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/8/2026).

"Yaitu BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, Triumph tipe Bonneville Bobber," tambahnya.

Selain motor gede, tim penyidik KPK juga mengamankan uang tunai yang nilainya mencapai miliaran rupiah tapi dalam bentuk mata uang asing.

"Serta sejumlah uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) SGD dan USD dengan total kurang lebih Rp2,8 miliar," ungkap Taufik.

Penyitaan dilakukan oleh KPK setelah tim penyidik melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus dugaan suap di Bea Cukai, yang berbuah Gatot Heroe resmi ditahan pada Rabu (26/7/2026).

 

Kasusnya

Gatot Heroe diduga menerima uang senilai Rp 3,25 miliar dari pemilik PT Bluray Cargo John Field selama Juli 2025-Januari 2026.

"Dalam kurun waktu Juli 2025-Januari 2026, JF (John Field) selaku pemilik PT BR (Blueray Cargo) diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, dan Rp3,25 miliar di antaranya itu diterima GH (Gatot Heroe)," kata Taufik.

Penerimaan uang itu diterima oleh Gatot saat menjabat posisi Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ia menerimanya dari John Field melalui Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I Bea Cukai Enov Puji Wijanarko.

"Jadi, untuk jatah GH itu diberikan oleh EPW (Enov Puji Wijanarko) di ruang kerja yang bersangkutan setiap bulannya," kata Taufik.

Konstruksi Perkara Taufik menjelaskan, praktik suap terjadi bermula dari John Field yang dipanggil oleh Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Dalam pertemuan itu, bos Blueray Cargo tersebut menjelaskan kegiatan usaha korporasi miliknya serta meminta pihak Bea dan Cukai untuk memberikan informasi apabila ada atensi.

“Kemudian, diduga ada permintaan sejumlah uang dari ORL (Orlando) untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen,” ujarnya.

Beberapa hari kemudian, kata Taufik, JF kembali dipanggil ke kantor pusat Bea dan Cukai untuk menemui Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 - Januari 2026 dan Gatot.

Pada pertemuan lanjutan tersebut, John Field meminta bantuan untuk memperlancar setiap proses kepabeanan (customs clearance) atas perusahaan miliknya.

“Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, RZL (Rizal) menawarkan JF (John Field) untuk bertemu langsung dengan DBU (Djaka Budhi Utama) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai,” tutur dia.

Selanjutnya, Taufik mengungkap ada pertemuan antara Djaka Budhi Utama, Rizal, Gatot Heroe, serta sejumlah pihak lainnya dari Bea dan Cukai dengan beberapa pengusaha, salah satunya John Field. Pertemuan itu terjadi di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Setelah pertemuan tersebut, John Field dihubungi lagi oleh Orlando untuk membahas besaran uang yang harus disiapkan olehnya.

"Adapun ORL menyampaikan sejumlah permintaan dengan nominal berbeda-beda, yakni untuk BC1 senilai Rp2 miliar, BC2 sebesar Rp1 miliar, dan BC3 sejumlah Rp 500 juta," ungkap Taufim.

"Beberapa hari berselang, ORL mengubah nominal permintaan kepada JF menjadi: BC1 senilai Rp3 miliar, BC2 sebesar Rp2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp1 miliar," tambahnya.

John Field pun menyanggupj permintaan itu dan memerintahkan stafnya menyetorkan ‘jatah uang bulanan’ dalam bentuk SGD (dollar Singapura) untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen termasuk ORL dan Subdit Penindakan.

Adapun terkait jatah untuk Subdit Penindakan diberikan melalui Enov Puji Wijanarko, termasuk jatah untuk GH yang diserahkan oleh Enov di ruang kerjanya.

"Rizal turut memberikan arahan kepada stafnya di Direktorat P2 DJBC lewat pernyataan 'Kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya'," ungkap Taufik.

"Maksud dari penyampaian RZL ini agar mempercepat setiap proses pemeriksaan fisik kontainer milik perusahaan JF agar tidak menunggu terlalu lama. Bahwa pihak JF memberikan uang kepada pegawai pada Subdit Penindakan Direktorat P2 DJBC dengan tujuan agar mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan di Bea dan Cukai," jelasnya menambahkan.

Atas perbuatannya, Gatot melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Gatot juga disangkakan KPK melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Gatot juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.