Misteri Brio Hilang di Pantai Sanggar Terungkap

Honda Brio Hilang di Pantai Kalianda Ditemukan Setelah Dijual Rp42 Juta, Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah

Diterbitkan 24 Juni 2026, 14:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Misteri hilangnya mobil Honda Brio milik seorang pengunjung Pantai Sanggar Beach, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya terungkap. Kendaraan yang sempat raib dari area parkir wisata tersebut ditemukan polisi setelah berpindah tangan dan menggunakan nomor polisi berbeda.

Dalam pengungkapan kasus itu, jajaran Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku utama pencurian serta dua orang yang diduga sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi mengatakan, pelaku pencurian berinisial BT (38), warga Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, berhasil diamankan. Polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah, yakni SN (29) dan AA (39), warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

"Pelaku menggunakan mobil Toyota Vios saat menjalankan aksinya. Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan Honda Brio milik korban, Toyota Vios yang digunakan saat pencurian, serta dokumen kendaraan terkait," kata Sulyadi, Rabu (24/6).

Kasus itu bermula pada 1 April 2026. Korban bernama Rahayu (36) memarkirkan Honda Brio merah miliknya di kawasan Pantai Sanggar Beach, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Setelah itu, korban meninggalkan kendaraannya untuk makan siang bersama rekannya.

Namun, saat kembali ke lokasi parkir, mobil tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian bersama pengelola pantai memeriksa rekaman CCTV.

Dari hasil rekaman, terlihat seorang pria membawa kabur Honda Brio milik korban dengan bantuan sebuah Toyota Vios berwarna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 114 juta dan melaporkannya ke Polsek Kalianda.

Berbekal analisis CCTV dan serangkaian penyelidikan, tim gabungan akhirnya melacak keberadaan pelaku di wilayah Bandar Lampung. Pada 9 April 2026, BT berhasil ditangkap di kawasan Telukbetung bersama Toyota Vios yang digunakan saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, BT mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia menjalankan pencurian tersebut bersama dua rekannya yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

 

Ditemukan di Candipuro

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan mobil korban. Hasilnya, pada 13 Juni 2026, Honda Brio tersebut ditemukan di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Saat ditemukan, mobil itu sudah berada dalam penguasaan SN dan AA. Keduanya mengaku mendapatkan kendaraan tersebut dari seorang perantara berinisial JY dengan harga Rp 42 juta.

Petugas juga menemukan fakta bahwa Honda Brio tersebut telah menggunakan pelat nomor berbeda dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Polisi kemudian mengamankan kendaraan tersebut beserta STNK dan BPKB untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, BT dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, SN dan AA dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.