Pembuang Mayat Bayi di Tong Sampah Sawangan Depok Terungkap

Polisi mengungkap pelaku pembuangan mayat bayi di dalam tong sampah di wilayah Sawangan, Depok.

Diterbitkan 13 Agustus 2026, 16:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok mengungkap kasus pembuangan mayat bayi di dalam tong sampah di wilayah Sawangan, Depok. Polisi mengatakan pelaku pembuangan bayi merupakan ibu kandung berinisial RMM yang sebelumnya melakukan aborsi seorang diri.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, identitas pelaku terungkap setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara maksimal. Dari rekaman CCTV, polisi tidak menemukan adanya orang mencurigakan yang membuang bayi ke dalam tong sampah.

"Akhirnya kami mendapatkan petunjuk bahwa di salah satu ruko tersebut ternyata ada lembaga pelatihan tenaga kerja yang memang dipersiapkan untuk ke luar negeri," ujar Oka, Kamis (13/8/2026).

Oka menjelaskan, lembaga pelatihan tersebut diikuti sejumlah calon tenaga kerja Indonesia (TKI) atau tenaga kerja wanita (TKW) yang mendapat pelatihan sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Setelah memeriksa para peserta, polisi mencurigai salah seorang di antaranya sebagai pelaku pembuangan bayi.

"Jadi kita menetapkan satu tersangka atas inisial RMM, kelahiran 2005, kebetulan merupakan ibu dari bayi tersebut," jelas Oka.

Berdasarkan keterangan sementara, RMM melakukan aborsi terhadap kandungannya dan kemudian membuang janin tersebut karena ketakutan. RMM mengaku khawatir gagal berangkat sebagai TKW karena usia kandungannya telah mencapai enam hingga tujuh bulan.

"Jadi kami sudah menetapkan satu orang tersangka berdasarkan penyelidikan yang maksimal oleh tim opsnal Resmob Subreskrim dan tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Metro Depok," terang Oka.

Pelaku sebelumnya mengikuti pelatihan kerja untuk menjadi TKW yang akan diberangkatkan ke wilayah Asia Timur atau Jepang. Namun jalinan asmara dengan kekasihnya yang berada di luar daerah menyebabkan pelaku hamil saat mengikuti pelatihan kerja.

"Sebenarnya si tersangka tahu bahwa dia sudah hamil pada saat awal tahun ini, yaitu di 2026. Jadi tersangka sudah hamil saat mengikuti pelatihan kerja," ucap Oka.

 

Perusahaan Diperiksa

Polres Metro Depok akan memeriksa perusahaan pelatihan kerja tempat RMM mengikuti pelatihan, termasuk terkait hasil pemeriksaan kesehatan atau medical check-up terhadap tersangka.

"Adapun tersangka melakukan aborsi seorang di kamar mandi lantai 3, tersangka memaksa mengeluarkan janinnya dan memotong menggunakan gunting," ungkap Oka.

Setelah melakukan aborsi, RMM kemudian membuang janin tersebut. Janin dibungkus menggunakan pakaian, kemudian jasad bayi dibalut dengan kain batik.

Polisi masih mendalami cara yang digunakan RMM untuk menggugurkan kandungannya, termasuk kemungkinan penggunaan obat atau metode lainnya.

"Itu perlu kita dalami (penggunaan obat). Namun di TKP tidak kita mendapatkan barang bukti tersebut. Namun patut diduga pasti dengan cara sengaja menggugurkan kandungannya," tutur Oka.

Oka menambahkan, RMM dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 429 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal 15 tahun penjara," kata Oka.

 

Geger Temuan Bayi

Sebelumnya, warga Sawangan Baru dikejutkan dengan adanya temuan bayi di dalam tong sampah di depan sekolah, Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok. Bayi malang tersebut dibuang orang tidak bertanggung jawab dengan dibungkus kantong plastik merah.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra membenarkan adanya temuan mayat bayi dalam tong sampah di Sawangan Baru itu. Adapun penemuan mayat bayi ditemukan warga sekitar pukul 07.20 WIB dan dilaporkan Bhabinkamtibmas, serta dilanjutkan ke Polsek maupun Polres Metro Depok.

"Iya, ada penemuan mayat bayi jenis kelamin laki-laki di buang di tong sampah depan sekolah," ujar Hendra, Selasa (11/8/2026).

Hendra menjelaskan, penemuan mayat bayi berawal dari saksi saat akan memungut sampah botol plastik, di dalam tong sampah drum plastik merah. Saat saksi membuka tong sampah dan mengangkat plastik besar warna merah, saksi merasa curiga.

"Saat saksi membuka kantong plastik melihat mayat bayi laki-laki yang sudah tidak bergerak atau kondisi meninggal dunia," jelas Hendra.

Saksi yang terkejut dengan temuan mayat bayi, saksi menghubungi saksi lainnya yang merupakan sekuriti. Tidak ingin merusak jejak temuan bayi, sekuriti tersebut sempat mengambil foto untuk dilaporkan ke Bhabinkamtibmas Sawangan Sawangan Baru dan Polsek Bojongsari.

"Usai menerima laporan, Inafis Polres Metro Depok langsung mendatangi lokasi dan melakukan identifikasi," ucap Hendra.