Liputan6.com, Jakarta - Sepasang kekasih di Lampung Timur ditangkap atas kasus pencurian dengan modus pura-pura membantu mengecek saldo kartu ATM. Dana Rp 30 juta milik seorang petani raib dan, menurut polisi, dipakai membiayai pernikahan serta membeli barang.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, mengatakan perkara terungkap setelah korban melihat saldo rekeningnya berkurang. Kedua tersangka adalah Sopiyan Evendi dan Noni Yunika Sari.
Awal kejadian terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu Imam Khoiri (46) mendatangi rumah Noni di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, untuk meminta tolong mengecek saldo.
Advertisement
Modus Bantu Cek Saldo di Rumah Noni
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321141/original/008600000_1786430294-1001544855.jpg)
Menurut penyidik, di rumah itulah korban menyerahkan alat transaksi miliknya.
"Korban kemudian memberikan kartu ATM beserta catatan nomor PIN kepada tersangka Noni," kata Iksir, Selasa (11/8/2026).
Setelah menerima kartu dan nomor rahasia itu, Noni tidak segera melakukan pengecekan. Ia disebut keluar-masuk rumah selama sekitar satu jam sebelum akhirnya mengembalikan kartu tanpa memberi hasil saldo.
Saat kartu kembali, Imam mendapati bagian chip pada kartu dalam kondisi tak normal namun tidak menaruh curiga.
"Korban kemudian menyadari bagian chip kartu ATM miliknya dalam kondisi rusak. Saat itu korban tidak menaruh curiga dan menganggap kartu tersebut rusak," tuturnya.
Advertisement
Jejak Transaksi
Karena kartu tidak bisa dipakai, korban datang ke bank pada 13 Juni 2026 untuk menggantinya. Saat dilakukan pengecekan, saldo rekeningnya berkurang sebesar Rp 30 juta.
Pada 15 Juni 2026, ia meminta cetak riwayat transaksi. Data menampilkan penarikan tunai tanggal 10 Juni 2026 sekitar pukul 17.53 WIB, hanya beberapa menit setelah kartu dan PIN diserahkan.
Korban lalu meminta rekaman CCTV dari agen BRILink tempat penarikan tunai dilakukan. Dari rekaman itu terlihat penarik dana adalah Sopiyan Evendi, yang saat kejadian merupakan teman Noni dan kini telah menjadi suaminya.
Polisi memetakan peran masing-masing berdasarkan temuan tersebut.
"Noni Yunika Sari kemudian memerintahkan Sopiyan Evendi untuk menarik uang dari ATM tersebut sebesar Rp 30 juta," jelas dia.
Usai penarikan, Noni diduga merusak chip kartu menggunakan sebilah pisau dan mengabarkan kepada korban bahwa kartu itu tidak berfungsi.
"Uang hasil kejahatan tersebut digunakan kedua tersangka untuk berbagai keperluan, termasuk biaya pernikahan dan membeli sejumlah barang," bebernya.
Penangkapan di Labuhan Ratu dan Barang Bukti
Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu menangkap keduanya pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB setelah memperoleh informasi keberadaan mereka. Penangkapan dipimpin Kapolsek Labuhan Ratu bersama Kanit Reskrim.
Lokasi penangkapan berada di Dusun VIII, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya buku tabungan Bank BRI milik korban, uang tunai Rp 16 juta yang diduga hasil kejahatan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang dipakai sebagai sarana.
Petugas juga mengamankan satu topi kombinasi ungu-hitam, kaus oblong warna hitam, dan sebilah pisau warna merah muda yang diduga digunakan untuk merusak chip kartu ATM.
Kedua tersangka diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3341307/original/037033900_1609899603-cek_fakta_kosmetik_cega_covid-19.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320548/original/068244200_1786355298-cek_fakta_-_bansos_hut_ri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3372858/original/061241900_1612917784-Vaksin-Nakes-Lansia1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317472/original/091873000_1786014229-IMG_3312.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321142/original/031006700_1786430294-1001544854.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321132/original/055297500_1786429843-1001545106.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320534/original/027248300_1786353804-1001542384.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316317/original/096184000_1785921587-Pelaku_pencurian_di_Donggala.jpeg)