DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut

DPR melakukan audiensi dengan koalisi buruh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Diterbitkan 13 Agustus 2026, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8), untuk menyerap masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Pertemuan turut dihadiri Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, serta pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja.

RUU Ketenagakerjaan yang tengah disusun merupakan undang-undang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. MK memberikan waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk membentuk undang-undang tersendiri yang mengatur ketenagakerjaan di luar Undang-Undang Cipta Kerja.

Dasco mengatakan proses penyusunan telah berjalan melalui Panitia Kerja Komisi IX DPR. Draf awal yang disusun Badan Keahlian DPR terdiri atas 19 bab dan 224 pasal, sementara berbagai usulan dari serikat pekerja terus dihimpun sebagai bahan pembahasan.

“Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan,” kata Dasco.

Terima Draf

Sebelumnya, pimpinan DPR juga telah menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh yang kemudian diteruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan dalam proses penyusunan.

Dasco menegaskan ruang penyampaian masukan tetap terbuka agar substansi RUU dapat diperkaya dari berbagai pandangan pekerja dan buruh.

“Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan pekerja atau buruh. Untuk itu saya pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi,” ujar Dasco.

Dari pihak buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat perhatian, mulai dari pengupahan, PHK dan pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, hingga pekerja kontrak.

“Usulan kami tentu masih jauh dari sempurna,” kata Said.

Ia berharap berbagai usulan dari kelompok buruh dapat saling melengkapi dan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Said juga berharap tenggat waktu dari MK tidak membuat pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa dan tetap memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi pekerja dan buruh.

Menurut Dasco, apabila terdapat perbedaan pandangan antarserikat pekerja maupun dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), DPR akan memfasilitasi dialog untuk mencari titik temu.

“Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo, kita akan duduk bareng, dan mana yang harus kita sepakati bareng pemerintah, kita juga akan duduk bareng,” ujar Dasco.

 

Seluruh Fraksi Satu Suara Dukung Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan seluruh fraksi DPR akan satu suara mendukung pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, seluruh partai akan berjuang untuk kesejahteraan buruh.

"Di DPR semuanya satu kesatuan berjuang bersama-sama untuk buruh ya untuk para pekerja," ujar Cucun usai audiensi dengan koalisi buruh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Cucun juga memastikan RUU Ketenagakerjaan akan langsung digarap pada masa sidang yang dimulai 14 Agustus 2026.

"Nah ini kan biasanya titik temu yang harus diambil oleh beliau-beliau itu aja ya terima kasih ya insyaallah besok kita mulai masa sidang gaspol semuanya," pungkasnya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta semua partai politik di DPR lebih serius membahas RUU Ketenagakerjaan.

"Bang Dasco, saya berharap kami koalisi besar mencatat partai-partai yang serius atau tidak serius membahas undang-undang ini. Dan kami akan umumkan ke publik partai yang punya keberpihakan dan yang sama sekali tidak punya keberpihakan, supaya masyarakat tahu dan tidak ada dusta di antara kita," kata Andi saat audiensi dengan DPR RI, Kamis (13/8/2026).

Andi mengingatkan seluruh partai politik di parlemen tidak lagi bermain-main dengan proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

"Kami tahu persis, kami ada catatan dan kami akan buka pada saatnya nanti partai yang serius ataupun tidak serius, karena ini menyangkut masalah hajat hidup orang banyak," tegas Andi.

 

DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan Bareng Buruh

Sebelumnya, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima sejumlah elemen buruh untuk menampung masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Audiensi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Turut hadir Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat, serta sejumlah pimpinan organisasi buruh.

Dasco memaparkan bahwa dasar pembentukan RUU Ketenagakerjaan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024. Putusan tersebut memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan ditempatkan dalam undang-undang tersendiri. Ia menegaskan, berdasarkan perintah tersebut, DPR akan membentuk undang-undang baru.

"Karena itu, yang disusun adalah undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Mahkamah Konstitusi memberi tenggat waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan, sehingga undang-undang baru itu diharapkan selesai sebelum 31 Oktober 2026," kata Dasco saat audiensi bersama buruh, Kamis (13/8/2026).

Menurut Dasco, RUU Ketenagakerjaan akan membahas sejumlah hal penting untuk keberlanjutan buruh, antara lain pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing.

"Nanti kalau ada yang kurang, akan bisa kita tambah dalam pembahasan. Naskah akademik dan usulan draf RUU ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026," pungkasnya.

  • liputan6
    DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.
    DPR
  • liputan6
    Buruh adalah sebutan lain dari seorang yang bekerja untuk orang lain.
    Buruh